PJT I Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Perum Jasa Tirta (PJT) I terus melakukan inovasi dan pembenahan sistem manajemen internal.
Malang, HARIAN BANGSA.net - Perum Jasa Tirta (PJT) I terus melakukan inovasi dan pembenahan sistem manajemen internal. Sebagai salah satu BUMN, PJT I juga turut mendukung program pemerintah dalam meminimalisasi tindak penyuapan atau korupsi.
Implementasi dari dua hal tersebut, kini PJT I berhasil dan menerima Sertifikat ISO 37001:2016 yang diberikan oleh lembaga sertifikasi TUV NORD Indonesia. Sertifikat itu terkait dengan pengimplementasian sistem perusahaan dalam upaya mencegah, melawan, serta menindak setiap perilaku penyuapan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan negara.
"Rabu (12/8) kemarin menjadi salah satu tanggal bersejarah bagi kami Perum Jasa Tirta I. Untuk pertama kalinya, kami sebagai BUMN di bidang pengelolaan sumber daya air berhasil menerima Sertifikat ISO 37001:2016," kata Direktur Utama PJT I Raymond Valiant Ruritan saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Hal ini, kata dia, menjadi parameter bahwa sistem bisnis PJT I telah mengakomodir upaya anti penyuapan. Selain itu, sertifikasi ISO itu juga menjadi wujud nyata dari implementasi core values BUMN yakni AKHLAK atau akronim dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
"Tentunya kami pegang teguh core values BUMN, yakni AKHLAK. Artinya, kami memegang teguh kepercayaan yang diberikan melalui perilaku integritas, terpercaya, bertanggung jawab, berkomitmen, akuntabilitas, jujur, dan disiplin," jelas Raymond.
Menurutnya, core values BUMN AKHLAK itu bertujuan untuk proses transformasi human capital dalam meningkatkan daya saing BUMN agar mampu bersaing di era global. Prinsip core values dan sertifikat ISO itu juga seturut dengan Surat Menteri BUMN Nomor S-17/S/MBU/02/2020.
Bahkan, lanjut dia, PJT I juga telah menetapkan langkah untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Raymond menuturkan, dalam hal ISO 37001:2016, terdapat empat aspek yang masuk dalam perolehan sertifikat Anti Penyuapan tersebut.
Pertama adalah aktivitas penagihan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dan kedua, yakni pengadaan barang dan jasa. Ketiga, yaitu proses penerimaan karyawan serta keempat, yakni pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Raymond juga menegaskan komitmen untuk menjadikan PJT I lebih amanah dan profesional dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang transparan dan akuntable.
Perlu diketahui, untuk mendapatkan ISO tersebut, perusahaan telah melalui sejumlah tahapan dalam proses sertifikasi. Di antaranya adalah pelatihan awareness, pelatihan dokumentasi, gap analysis, pelatihan internal auditor ISO 37001:2016 SMAP, audit internal, pre audit oleh lembaga sertifikasi, dan final audit untuk menentukan kelayakan sertifikasi.(mid/rd)