Polda Jatim Sita 231 Kg Bahan Petasan di Jombang
Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap 3 pelaku penjual bubuk petasan (mercon) secara online.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap 3 pelaku penjual bubuk petasan (mercon) secara online. Sedikitnya, 231 kilogram bahan peledak petasan siap jual berhasil di amankan.
Hal itu diungkapkan saat pers rilis oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di Puslatpur Satbrimob di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Senin (27/3). "Penangkapan oleh Polda Jatim kepada para pelaku berawal dari dua kasus ledakan bahan peledak petasan di daerah Blitar dan Batu," ucapnya.
Lebih lanjut terkait informasi tersebut, kapolda mengatakan, akan disampaikan oleh direskrimum Polda Jatim. Segera mungkin agar barang bukti agar segera dilakukan pemusnahan. "Sekalian kita lakukan pemusnahan (bahan peledak petasan) sehingga tidak membahayakan mako dan masyarakat sekitar," tututnya.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, terkait penangkapan ketiga pelaku, yakni MDP (22), IM (28), AMR (30) dengan peran masing-masing. Sedangkan dua pelaku lain masih dilakukan pengejaran alias buron.
"Kita berhasil amankan tiga pelaku, yakni MDP sebagai penjual, IM sebagai pemodal, AMR sebagai karyawan atau peracik, di tiga TKP, yakni Surabaya, Bantul, dan Sleman. Dua buron atasnama AB dan JE," jelasnya.
Diungkapkan, pelaku dalam melakukan penjualan bahan peledak petasan ini menggunakan sistem online kepada calon pembeli dengan kata sandi "bubuk ajaib" yang telah beredar di seluruh Indonesia dengan keuntungan per kilonya Rp 80 ribu.
"Jawa Timur wilayah terbanyak untuk penjualan transaksi ada di Kediri, Blitar, Jombang. Dengan harga awal Rp 150 ribu untuk penjualan Rp 230 ribu," terang Totok.
Dari penangkapan tersebut, Polda Jatim mengamankan secara detail selain 231 kilogram bahan peledak petasan, bahan racikan lainnya, serbuk kuning, tanah liat, pengawet, juga petasan siap pakai ribuan biji dan kemasan 50 pack.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. "Pelaku akan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara," pungkasnya.(aan/rd)