Polisi Gerebek Tempat Prostitusi Anak Dibawah Umur
Polisi menggerebek sebuah rumah kos di Desa Ngampelsari, Candi, terkait dugaan praktik prostitusi online anak di bawah umur.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Polisi menggerebek sebuah rumah kos di Desa Ngampelsari, Candi, terkait dugaan praktik prostitusi online anak di bawah umur. Dalam penggerebekan tersebut polisi telah mengamankan 3 orang pelaku eksploitasi anak di bawah umur beserta barang bukti handphone.
Menurut keterangan KM, warga sekitar rumah kos, memang sempat ada kabar yang beredar bahwa rumah kos itu digerebek polisi karena dijadikan tempat prostitusi. "Iya sempat dengar kalau ada yang ditangkap di situ karena kasus prostitusi online anak di bawah umur," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (1/6).
Menurutnya, rumah kos tersebut telah lama jadi buah bibir warga lantaran dianggap bebas dan banyak keluar masuk tamu yang bukan penghuni kos. “Sudah lama jadi buah bibir warga kalau kos itu sering dibuat begituan," terangnya.
Dari informasi yang dihimpun, modus operandi yang dilakukan para joki, yaitu dengan mengajak customer-nya berkenalan dengan anak di bawah umur melalui media sosial.
Bahkan, LL sebagai joki atau muncikari menawarkan pelayanan anak di bawah umur pada customer-nya dengan tarif ratusan ribu sekali kencan. Terhitung dengan biaya sewa kamar kos.
Dua lelaki hidung belang NS dan SH serta muncikari LL diamankan polisi di rumah kos tersebut. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda antara satu sama lain.
Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono membenarkan jika pihaknya telah melakukan penggerebekan rumah kos yang diduga menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur tersebut. "Iya Mas benar. Masih proses lebih lanjut," singkatnya.(cat/rd)