Polisi Grebek Pembuatan Senpi Ilegal di Banyuwangi, Pelaku Ngaku Belajar Otodidak
Pengungkapan kasus ini berawal anggota Reskrim polresta banyuwangi melakukan penggerebekan di home industri senpi modifikasi ilegal di Jalan Nusa Indah, 57 Desa Boyolangu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat
BANYUWANGI, HB.net - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar industri rumahan pembuatan senjata api (senpi) ilegal berbagai model beserta amunisinya. Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan pembuat sekaligus pembeli senpi ilegal tersebut yakni NM, IPW, AW dan CS.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal anggota Reskrim polresta banyuwangi melakukan penggerebekan di home industri senpi modifikasi ilegal di Jalan Nusa Indah, 57 Desa Boyolangu, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/4).
"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan satu orang tersangka inisial NM (51) sebagai pembuat senjata api modifikasi. Dia mengaku belajar membuat senpi secara otodidak melalui Internet," katanya saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (10/4).
Kegiatan yang juga dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta beserta jajarannya ini, Arman menjelaskan, selain berperan sebagai pembuat senpi, tersangka NM juga mengaku sebagai perantara penjualan senpi. Lalu dilakukan pengembangan, alhasil Polresta kembali mengamankan tiga tersangka lainya. IPW (48) warga Kecamatan Gerokgak, Bali, AW (33) warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi dan CS (66) warga Kecamatan Beji Kota, Jawa Barat.
Tersangka IPW merupakan pembeli senpi ilegal dari tersangka NM. Dari tersangka IPW, polisi mengamankan barang bukti yakni satu pucuk senpi jenis M-16 modifikasi, satu pucuk senjata Rev modif, CIS kaliber 22 MM, satu senpi jenis FN-Browning, satu senpi laras panjang cis kaliber 22 MM serta 111 amunisi kaliber 5,55 MM, kaliber 9 MM dan CIS kaliber 22 MM serta dua magazine M-16 dan magazine FN-Browning.
Sedangkan tersangka AW, sebagai pemasok atau penjual 50 amunisi kaliber 9 MM, yang disita dari tersangka NM. Untuk tersangka CS sebagai penjual satu pucuk senpi laras panjang cis kaliber 22 MM yang disita dari tersangka IPW. "Selain mengamankan para tersangka, kita juga amankan beberapa barang bukti senpi dan amunisi," ungkap dia.
Yakni satu senpi modif jenis M-16, satu senpi modif jenis lee-enfield, satu senpi modif M-16 singgle, dua magazine M-16, tiga magazine SS1, 53 amunisi senjata cis kaliber 22 MM, 40 amunisi tajam kaliber 7,62 MM, 160 proyektil CIS, tiga buah peredam dan barang bukti yang lain termasuk alat pembuat senpi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, dari pengungkapan ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akan memback up penuh pengungkapan senjata api (senpi) yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi. "Nanti di back up penuh oleh ditreskrimum polda jatim," tambahnya.
Dari pengungkapan ini, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," pungkas Gatot. (guh/diy)