Polisi Masih Buru Pelaku Pengeroyokan Satpol PP
Kasus pengeroyokan yang terjadi kepada dua Satpol PP Kota Surabaya, polisi melakukan langkah persuasif.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Kasus pengeroyokan yang terjadi kepada dua Satpol PP Kota Surabaya, polisi melakukan langkah persuasif. Polisi meminta pelaku pengeroyokan untuk menyerahkan diri. Bila menyerahkan diri akan dilakukan perdamaian dan wajib lapor.
Seperti diketahui, dua anggota Satpol PP Kota Surabaya mengalami luka luka setelah dikeroyok oleh para buruh saat demo, beberapa waktu lalu. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Rabu (6/12) siang.
"Satu pelaku inisial RTP (26) menyerahkan diri didampingi rekan rekan buruh ke mapolrestabes dengan maksud untuk berdamai," kata Hendro
Menurut Hendro, dari usaha pelaku berinisial RTP itu, kepolisian lantas menerapkan sanksi wajib lapor. Pelaku pun kooperatif. Kendati demikian, terhadap status RTP masih sebagai tersangka. Yakni melanggar pasal 170 KUHP tentang tindak perkara kekerasan. "Karena adanya permohonan, tersangka yang bersangkutan inj dikenakan wajib lapor 2 hari dalam seminggu," paparnya.
Hendro menambahkan, bahwa tersangka lain selain RTP kini juga masih dilakukan penyelidikan. proses hukum, masih terus berlanjut. "Kami tetap menjalankan, meneruskan kasus ke tahap penyelidikan dan berdasar pada alat bukti. Tadi malam personel kepolisian ke kediaman masing-masing tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," imbuh Hendro.
Hendro Sukomono juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengantonggi beberapa pelaku pengeroyokan. "Sudah kita kantongi identitas para tersangka, proses hukum masih berlanjut. Dipastikan tersangka lebih dari satu orang," tutup Hendro. (yan/rd)