Polisi Tangkap Peneror Gunakan 420 Akun Medsos

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan pelaku berinisial AP sebagai tersangka

Polisi Tangkap Peneror Gunakan 420 Akun Medsos
Kabid Humas Polda Jatim dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon memberikan keterangan penangkapan kasus pencabulan dan teror.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan pelaku berinisial AP sebagai tersangka. Pelaku telah terbukti melakukan tindakan pamer kemaluan terhadap korban berinisial N, melalui media sosial.

Patroli siber dilakukan terhadap konten viral tentang perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila, melalui media sosial (medsos) X, serta merespon laporan dari korban berinisial N.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan korban, polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan kejahatan tindak pidana ITE kesusilaan, dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi. Pelaku melakukan penyebaran konten asusila dan pengancaman atau pornografi melalui media sosial X dan Instagram.

Pelaku merupakan teman SMP korban N. Sejak tahun 2016 sampai 2024, N telah diteror oleh pelaku AP dengan menggunakan 420 akun media sosial yang berbeda untuk menguntit atau meneror korban N. Caranya menghubungi secara terus- menerus, mengajak menikah, mengirimkan foto alat kelamin pria, dan melecehkan secara verbal.

Pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016 atau selama 8 tahun.  Atas dasar hal tersebut, korban menceritakan kisahnya di media sosial X dan mendapatkan banyak respon dari warganet.

Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, pelaku AP telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka."Pelaku kita sudah amankan mulai 17 Mei 2024. Kita sudah melakukan pemeriksaan, pada 18 Mei pelaku ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Selasa (21/5).

Lebih lanjut, Charles Tampubolon menjelaskan. pengancaman yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya pada korban. Tetapi juga kepada rekan korban. "Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban. Juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," katanya.

Akibat ulahnya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menjalani hukuman 6 tahun penjara.  "Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan ;pasal 45B jo pasal 29 ayat (1), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp miliar," pungkasnya.(yan/rd)