Polisi Ungkap Jual Beli Benih Lobster Ilegal

Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur meringkus dua tersangka jual beli benih bening lobster (BBL)

Polisi Ungkap Jual Beli Benih Lobster Ilegal
Ditpolairud Polda Jatim menggelar rilis tangkapan penyelundupan lobster.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur meringkus dua tersangka jual beli benih bening lobster (BBL) tanpa dilengkapi izin sah di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Jumat (26/7)

Kedua tersangka yang diamankan polisi sekira pukul 08.00 WIB adalah SC (51) warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pada hari Jumat (26/7), Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat adanya perdagangan jual beli BBL. Diduga kuat jual beli itu tanpa dilengkapi dokumen atau izin sah di wilayah pesisir laut Desa Kemunduran.

Menindaklanjuti info tersebut anggota bergerak menuju jalan raya Situbondo - Banyuwangi.  Pada pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan. “Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan BBL empat buah boks styrofoam dan 124 kantong plastik," kata Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/7).

Polisi langsung mengamankan dua tersangka SR dan SC. Kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah pesisir pantai Desa Kemunduran, Wongsorejo Banyuwangi.

Dari hasil pengungkapan ini juga diamankan barang bukti berupa empat styrofoam, 124 kantong berisi BBL, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, dan tiga unit HP.  "Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobter," kata Kombes Arman.

Kedua pelaku dikenakan pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau pasal 88 jo pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam pasal 27 angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022. Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.(yan/rd)