Polisi Ungkap Penipuan Kontrak Fiktif Miliaran Rupiah
Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggunaan kontrak fiktif yang merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar lebih.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggunaan kontrak fiktif yang merugikan korbannya hingga Rp 11 miliar lebih.
Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto saat merilis kasus tersebut, Jumat (19/4), mengatakan, dari hasil pengungkapan ini mengamankan dua tersangka inisial TJW dan HH. "Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS. Kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW," kata Aris.
Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal. "Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," ucap dia.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka TJW mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka adalah baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerja sama PT DJM, sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.
"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi, sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar," ujarnya.
Aris menyebutkan, dari modal yang sudah ditransfer oleh korban kepada tersangka untuk modal pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11,200 miliar.
"Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," ucap dia.
Sedangkan barang bukti yang diamankan ialah rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerja sama.
Khusus tersangka DJW, masih ada tujuh laporan polisi (LP), satu terkait laporan pengangkutan dan enam LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan. "Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi hotline 081336231994," tutur dia.(yan/rd)