Polres Nganjuk Ungkap 34 Tersangka Peredaran Narkoba
Sebanyak 34 tersangka kembali diamankan oleh jajaran Polres Nganjuk, atas upaya untuk mengamankan wilayah kerjanya dari peredaran narkotika.
Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Sebanyak 34 tersangka kembali diamankan oleh jajaran Polres Nganjuk, atas upaya untuk mengamankan wilayah kerjanya dari peredaran narkotika.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jaksen Situmorang saat menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba mengatakan, penangkapan dan pengungkapan kasus ini atas kerja keras dari jajaran resnarkoba. Ada dua kasus yang saat ini diungkap, yaitu narkotika sebanyak 13 tersangka dan okerbaya ada 23 tersangka.
"Ini merupakan pengungkapan perdana oleh kasat narkoba, baru berapa bulan bertugas di jajaran Polres Nganjuk," kata Boy kepada Harian Bangsa, Jumat (20/5).
Dijelaskan, dari hasil ungkap 34 tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti untuk narkotika. Di antaranya sabu sebanyak 60,13 gram, Okerbaya, 71.314 butir pil dobel L, tiga unit kendaraan roda dua, dan 23 HP.
"Semua tersangka sudah memenuhi unsur dengan dua alat bukti yang kuat, maka akan kita proses lebih lanjut," terangnya.
Mengenai pasal yang akan disangkakan, yaitu pasal 114 dan pasal 112, tentang tindakan melawan hukum terkait narkotika.
"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat Nganjuk, jangan menyimpan, menggunakan, maupun mengedarkan. Hindari dan laporkan jika mengetahui agar anak-anak kita tetap aman dari barang terlarang seperti narkotika dan obat terlarang lainnya," imbau Kapolres Nganjuk Boy JS.(bam/rd)