Polres Tangkap Pengedar Ganja di Probolinggo
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di dalam gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Probolinggo, HB.net - Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto dan Kapolsek Sukapura AKP Sugeng Hariono ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Probolinggo, Selasa (4/1).
Unit Reskrim Polsek Sukapura Polres Probolinggo berhasil meringkus jaringan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja. Dalam pengungkapan menjelang malam pergantian tahun, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti 17 tanaman ganja yang tertanam dalam polibag, 20 tanaman ganja yang ditanam dalam 1 bedeng dan 4 paket plastik klip berisi ganja kering serta 3 linting rokok berisi ganja kering.
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di dalam gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Selain membekuk jaringan narkotika jenis tanaman ganja, Polres Probolinggo melalui Sat Resnarkoba juga membekuk jaringan narkotika jenis sabu. Petugas berhasil mengamankan 5 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan alat hisap narkotika jenis sabu.
Berdasar keterangan pelaku, barang haram tersebut akan digunakan saat malam pergantian tahun baru. Petugas berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang bertransaksi narkotika di pinggir jalan Desa Pabean, petugas melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku jaringan narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang disita dari kelima tersangka narkotika jenis sabu yakni 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2, 69 gram dan beberapa perlengkapan alat hisap sabu," tutur Kapolres Probolinggo.
Barang bukti yang berhasil diamankan selain narkotika jenis sabu dan tanaman ganja, juga mengamankan 7 unit handphone dari berbagai merk.
“Mereka akan mendapat hukuman minimal 4 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup," tutup Kapolres Probolinggo. (ndi/diy)