Polresta Banyuwangi Terapkan ETLE

Tiga titik tersebut berada di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman Karangente. Kamera pengawas tersebut, akan menyasar sejumlah pelanggar lalu lintas di antaranya tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, dan berbonceng tiga.

Polresta Banyuwangi Terapkan ETLE
Salah satu jalan di Banyuwangi yang dipasang sistem ETLE.

Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi secara resmi telah menerapkan penindakan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE yang telah beroperasi di empat titik di kawasan tertib lalu lintas Banyuwangi Kota.

"Untuk ETLE sudah siap beroperasi dan ada tiga titik penempatan kamera untuk melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas," ujar Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, Aipda Ivan Hendro Kamis (09/06/2022)

Tiga titik tersebut berada di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman Karangente. Kamera pengawas tersebut, akan menyasar sejumlah pelanggar lalu lintas di antaranya tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, dan berbonceng tiga.

Dalam sistem ETLE ini, ada petugas yang standby sebagai operator pengawas. Operator tersebut yang nantinya mengecek hasil rekaman dan mencari data pelanggar melalui nomor plat kendaraan di Samsat Banyuwangi.

”Dari data tersebut, petugas menerbitkan surat konfirmasi yang nantinya akan dikirimkan melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan,” ungkapnya. Dengan penerapan ETLE dapat membantu keamanan,  juga dapat memonitor jika terjadi tindak pidana di jalan raya.

"Konsepnya adalah pengawasan ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti," jelasnya.

Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.

Pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel. Perlu diketahui selain Sistem ETLE dengan pantauan kamera di titik tetap Satlantas Polresta Banyuwangi juga mengunakan E-Mobile untuk melakukan pantauan tindak pelanggaran lalu lintas. (guh/diy)