Polresta Sidoarjo SP3 Kasus Kematian Agitha Cahyani
Polresta Sidoarjo membenarkan soal adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), kasus kematian Agitha Cahyani (14).
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Polresta Sidoarjo membenarkan soal adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), kasus kematian Agitha Cahyani (14). Hal itu diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat dikonfirmasi lewat WhatsApp oleh jurnalis terkait adanya info SP3 atas kasus kematian Agitha Cahyani yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut.
"Iya pak, Betul. Terima kasih," jawab singkat Kusumo Wahyu, Kamis (4/11).
Sebelumnya lapolresta Sidoarjo menegaskan jika hasil otopsi terhadap Agitha Cahyani tidak ada unsur kekerasan terhadap tubuh korban. "Hasil otopsi terhadap tubuh korban tidak ada unsur kekerasan. Secepatnya akan kami beri kepastian hukum. Intinya hasil otopsi tidak ada kekerasan pada tubuh Agitha Cahyani," tegas Kusumo.
Hal senada juga diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja saat dihubungi jurnalis via WhatsApp terkait terbitnya SP3 kasus tersebut. “Iya, seperti apa yang disampaikan kapolresta," jawab singkat Oscar
Perlu diketahui kasus ini bermula ketika adanya pembongkaran makam almarhum Agitha Cahyani Putri di komplek pemakaman Praloyo. Pembongkaran makam dilakukan berdasarkan permintaan dari sang ibu kandungnya, Erlita Dewi, yang merasa janggal dengan kematian anaknya tersebut.
Pembongkaran dilakukan tertutup oleh petugas kepolisian bersama petugas forensik RSUD Sidoarjo pada pada 2 April 2021 lalu. Erlita yang tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara ini ketika itu sempat bercerita bahwa dia sudah sekitar tiga tahun tidak bertemu dengan putrinya. Dia bercerai dengan suaminya. Empat anaknya diasuh oleh sang suami yang selama ini tinggal di Sidoarjo.
Saat mendapat kabar bahwa putri sulungnya meninggal dunia, dia tidak bisa langsung ke Sidoarjo. Karena tidak dapat tiket, Erlita baru bisa terbang ke Sidoarjo hari Minggu. Dia memang berpesan agar jenazah tidak dimakamkan sebelum dirinya tiba di Sidoarjo.
Sebelum putrinya dimakamkan, dia sempat membuka kain kafannya. Dia mengaku melihat ada beberapa kejanggalan. Seperti ada darah di hidung jenazah anaknya, ada memar di dekat hidung sebelah kiri, serta bekas memar di pipi kiri.
Selain itu, dalam gambar yang sempat diunggahnya di media sosial, ada darah di belakang kepala putrinya. Dari situ, Erlita memutuskan melapor ke Polresta Sidoarjo.
Berdasar laporan dari Erlita itulah, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Termasuk melakukan pembongkaran makam dan otopsi jenazah Agitha. Hampir tujuh bulan berjalan, akhirnya dugaan-dugaan atas kematian Agitha Cahyani terjawab. Polresta Sidoarjo pun mengeluarkan SP3 kasus kematian Agitha Cahyani, gadis berusia 14 tahun itu.(cat/rd)