PPDB SMA/SMK dan PKLK Jawa Timur, Ada Empat Jalur Pilihan Siswa
SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah meluncurkan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Pesera Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dan PKLK negeri tahun ajaran 2020/2021. Dalam juknis tersebut disebutkan jika PPDB dilakukan secara online.
"PPDB di Jatim akan dimulai pada 8 Juni mendatang dan dilakukan secara online. Ini sebagai imbas merebaknya wabah Corona,"ujar Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur Wahid Wahyudi, Jumat (8/5).
Selain pelaksanaan secara online, perbedaan lainnya PPDB tahun ini terletak pada kuota setiap jalur. Dalam juknis disebutkan ada beberapa jalur PPDB SMA yang bisa dipilih calon peserta didik.
Pertama jalur zonasi dengan kuota minimal 50 persen dari kapasitas yang dimiliki sekolah. Khusus jalur ini, siswa dapat memilih tiga sekolah tujuan, ketiganya dapat didalam zona atau dua didalam zona dan satu diluar zona.
"Calon peserta didik boleh memilih tiga sekolah pilihan. Boleh di dalam zona semua, atau boleh dua sekolah dalam zona, dan satu luar zona,"ujar Wahid.
Kedua, jalur afirmasi yang menyediakan kuota sebesar 15 persen, termasuk bagi calon peserta yang berada di wilayah perbatasan dengan kondisi keluarga tidak mampu. Salah satu syarat untuk peserta yang mengambil jalur afirmasi harus menyertakan keikutsertaan mereka dalam program KIS (kartu Indonesia sehat) atau KIP (kartu Indonesia pintar).
"Bisa juga menggunakan surat keterangan keluarga kurang mampu dari RT/RW dan kelurahan. Survei akan dilakukan setelah berkas diterima pihak sekolah,"terang dia.
Ketiga, jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Untuk jalur ini, calon peserta harus melampirkan KK dan surat domisili minimal satu tahun sebelum tanggal 8 Juni 2020.
Keempat jalur prestasi yang dibedakan menjadi dua, yakni prestasi non-akademik dengan kuota 5 persen, dan prestasi akademik yang diambil dari rata-rata nilai rapor selama 5 semester, ditambah nilai rata-rata ujian nasional sekolah pada tahun 2019 dengan kuota sebesar 25 persen.
Lebih lanjut, Wahid menerangkan, sebelum pengambilan PIN yang dimulai pada 8 Juni mendatang calon peserta didik harus mengikuti beberapa tahapan, di antaranya melakukan proses pra pendaftaran.
Pada proses ini, SMP asal calon peserta didik harus terlebih dahulu mengisi nilai rapor empat mata pelajaran inti yang di-UN-kan, seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris. "Selain itu SMP juga harus mengisi nilai rapor dari semester I hingga V secara daring melalui rapor.ppdbjatim.net," imbuhnya.
Setelah itu calon peserta didik akan memverifikasi nilai rapor secara daring pada 11 Mei sampai 12 Juni 2020 melalui ppdbjatim.net. Jika ada kesalahan dalam memasukkan data, maka pembetulan nilai rapor bisa dilakukan pada 11 Mei sampai 12 Juni di laman rapor.ppdbjatim.net.
Setelah itu, calon peserta didik akan menentukan titik rumah secara daring pada 8-20 Juni 2020. "Verifikasi titik rumah calon peserta didik akan dilakukan oleh operator SMA/SMK secara daring,"pungkasnya.
Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada situs ppdbjatim.net, dengan memilih tombol “daftar ulang” atau “mengundurkan diri.”
Peserta didik yang telah diterima dan tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan pin tidak dapat digunakan mendaftar di jalur berikutnya.
Selama masih berlakunya penetapan masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara daring (online).
verifikasi akan dilakukan setelah berakhirnya masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19) di Jawa Timur, dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru. (dev/ns)