PPI Tak Datang, KPU Bakal Bacakan Jawaban Termohon

Hal ini karena ketidakhadiran Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) pada sidang kedua dengan agenda jawaban termohon.

PPI Tak Datang, KPU Bakal Bacakan Jawaban Termohon
Ketua KPU dan Bawaslu saat berada di MK.

Probolinggo, Hb.net - Sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Probolinggo di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan batal. Hal ini karena ketidakhadiran Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) pada sidang kedua dengan agenda jawaban termohon.

Bahkan, informasi yang beredar ketidakhadiran PPI pada sidang kali ini, karena PPI telah mencabut gugatan sengketa Pemilu Kada serentak yang digelar 2024 lalu di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Padahal, sesuai jadwal Senin (20/01/2024) hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo akan membacakan jawaban termohon bersama kuasa hukumnya. PPI tidak hadir dalam sidang di panel 1 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki serta Guntur Hamzah sebagai anggota.

"Jawaban kami sebagai termohon tidak jadi kami bacakan, karena pemohon tidak hadir dalam sidang," ujar Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal sesuai sidang dalam pokok perkara nomor 204 kepada wartawan.

Radfan yang hadir di ruang sidang didampingi Robiyan Arifin sebagai kuasa hukum mengatakan, pemohon ternyata telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada tanggal 10 Januari 2024, atau dua hari setelah sidang pertama pada tanggal 8 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Pada sidang kedua ini, majelis hakim mengagendakan konfirmasi atas pencabutan permohonan tersebut pada pemohon. Tapi ternyata, pemohon tidak hadir sehingga tidak dapat dikonfirmasi. Majelis berpendapat, pokok perkara 204 tidak ada relevansinya untuk dilanjutkan," jelasnya.

Ditanya mengenai kelanjutan perkara tersebut, komisioner yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis itu mengaku menunggu petunjuk selanjutnya. Baik dari Mahkamah Konstitusi maupun KPU RI.

"Jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, masih ada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan. Yakni tanggal 11-13 Februari 2024," terangnya.

Sementara berkaitan dengan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, pihaknya juga masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Sedangkan, pelantikannya menurut Radfan bukan kewenangan KPU. Pihaknya hanya berwenang menetapkan saja. (ndi/diy)