Praperadilan Kades Lolawang Ditolak PN Mojokerto
Sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi,yang diajukan Kades Lolawang, Kecamatan Ngoro, Sugiharto, akhirnya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Selasa (13/6).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi,yang diajukan Kades Lolawang, Kecamatan Ngoro, Sugiharto, akhirnya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Selasa (13/6).
Namun disayangkan, pembacaan nota putusan sidang tidak menggunakan pengeras suara. Hingga pembacaan nota putusan yang dibacakan Hakim Nur Lely nyaris tak dapat didengar pengunjung dan keluarga tersangka. Mereka keluar ruang sidang dengan wajah kecewa.
Data yang didapat Harian Bangsa, gugatan ini akibat ketidakpuasan terkait penetapan dan penahanan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pembangunan dan masker kurang lebih Rp 1 miliar. Dalam penetapan tersangka, penyitaan, serta penggeledahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, kala itu dinilai tak prosedural.
Gugatan praperadilan dilayangkan penasihat hukum tersangka Tasbit Al Jauhari. Dia menegaskan, permohonan praperadilan ke PN Mojokerto untuk menguji sah tidaknya penangkapan terhadap kliennya berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (13/4) lalu
Menurutnya, dalam proses penetapan tersangka terhadap Sugiharto dinilai tak melalui prosedur yang pas. Seperti ada dugaan tidak adanya surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi maupun SPDP dan sprindik. “Sudah ada 3 kali surat panggilan, tapi suratnya tidak pernah sampai,” tukasnya.
Kala itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo menyatakan bahwa gugatan praperadilan merupakan hak tersangka. Kades Lolawang Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Kamis (13/4) lalu. Dia langsung dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim seusai dijemput paksa penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto dari kantor balai desa.
Sugiharto diduga menyelewengkan dana proyek desa berupa pengadaan masker hingga pembangunan jalan cor selama dua tahun. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Sementara (LHPS) Inspektorat Kabupaten Mojokerto tertanggal 6 April 2022, perbuatan Sugiharto menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.020.787.900. Rinciannya Rp 413 juta dari tahun anggaran 2020 dan Rp 607.787.900 dari tahun anggaran 2021
Sugiharto berkali-kali menyatakan dirinya tak bersalah. Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kejari telah merendahkan harga dirinya. ”Terus terang tidak ada uang yang saya selewengkan. Ini soal harga diri, saya meja kursi saja tidak punya kok (dituduh) korupsi,” lontarnya.(gus/rd)