Program Semangat Dukung Good Governance di Jatim
Program Cari Solusi Bersama-sama dengan Inspektorat (Semangat) yang digagas Inspektorat Jawa Timur terbukti menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Program Cari Solusi Bersama-sama dengan Inspektorat (Semangat) yang digagas Inspektorat Jawa Timur terbukti menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim.
Dari data yang dihimpun, sejak diluncurkan pada pertengahan 2024, sebanyak 25 OPD Pemprov Jatim telah memanfaatkan layanan klinik konsultasi online tersebut untuk memecahkan masalahnya.
“Dengan total jumlah konsultasi sebanyak 73 pertanyaan yang dikonsultasikan oleh 36 orang dari 25 OPD yang tersebar di Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Kepala Inspektorat Jatim Hendro Gunawan, Selasa (15/10).
Hendro menjelaskan, program tersebut diluncurkan untuk menciptakan good governance atau pemerintahan yang baik yang menekankan pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan partisipatif di lingkungan Pemprov Jatim.
“Dengan Program Semangat sebagai implementasi dari fungsi pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur pada entitas pengawasan di Jawa Timur,” katanya.
Menurut dia, dengan terobosan baru tersebut, permasalahan yang dihadapi organisasi perangkat daerah (OPD) dapat segera ditemukan solusinya bersama-sama. Sehingga, ketika permasalahan segera dapat ditangani maka kepercayaan masyarakat kepada Pemprov Jatim lebih meningkat.
“Semangat merupakan klinik konsultasi online. Tujuannya untuk memberikan solusi atas permasalahan yang sedang dihadapi OPD tanpa harus datang langsung ke Inspektorat,” tambahnya.
Hendro mengatakan, dengan adanya program tersebut, maka OPD yang bermasalah dan membutuhkan solusi bisa berkonsultasi melalui media sosial atau WhatsApp. Dia optimis, bahwa petugas di lapangan akan cepat melakukan penanganan dan memberikan solusi di hari yang sama. “Solusi yang diberikan dengan batas waktu tidak lebih dari 3 jam sejak OPD berkonsultasi,” tegasnya.
Dikatakan dia, hasil konsultasi OPD nantinya akan dituangkan dalam berita acara konsultasi (BAK) yang lebih bersifat formal dan institusional serta dapat dipertanggungjawabkan. “Materi yang dikonsultasikan hanya dibatasi 1 permasalahan dengan batas waktu maksimal 15 menit agar konsultasi tidak melebar ke masalah lain, dan tidak mengganggu pekerjaan utama konsultan,” tegasnya.
Hendro menjelaskan pentingnya tata pemerintahan yang sesuai UU, berarti menjalankan pemerintahan sesuai dengan aturan-aturan yang tercantum dalam undang-undang yang berlaku.
Diharapkan, dengan adanya program baru itu, tingkat kepercayaan publik terhadap OPD Pemprov Jatim akan semakin meningkat. Selain itu, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan lebih maksimal.
"Masyarakat akan lebih percaya pada pemerintah yang bersih dan transparan, pelayanan publik akan menjadi lebih cepat dan berkualitas. Dengan pemerintahan yang baik, pembangunan dapat berjalan lebih merata dan berkelanjutan,” pungkasnya.(ADV/dev/rd)