PSBB di Sidoarjo Diperpanjang hingga 25 Mei 2020
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo resmi diperpanjang. Keputusan itu diambil usai Pemprov Jawa Timurusai menggelar pertemuan dengan tiga wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut. PSBB tahap kedua itu dimulai dari tanggal 12 Mei hingga 25 Mei 2020
Usai pertemuan, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan hasil rapat. Pria asal Waru itu menuturkan PSBB Sidoarjo diperpanjang. Penambahan waktu itu disebabkan dua hal.
Pertama, pemprov melihat data penyebaran Corona. Selama penerapan PSBB, jumlah warga yang terpapar Corona bukan menurun, justru meningkat tajam.
Dari data Gugus Tugas Covid-19, hari pertama penerapan PSBB jumlah warga yang positif Corona mencapai 92 orang. Saat ini melonjak menjadi 152 orang yang positif.
Pertimbangan kedua adanya temuan baru. Dari hasil penelitian terkini, Virus Corona tak gampang mati. "Bisa bertahan lebih dari 14 hari," ucap pria yang akrab disapa Cak Nur itu.
Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah keputusan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta tiga daerah, termasuk Sidoarjo menjalankan enam poin. Intinya PSBB kedua menitikberatkan pada ketegasan.
Diantaranya perpanjangan PSBB tidak ada masa sosialisasi. Kedua, harus ada tindakan yang lebih tegas pada orang atau badan yang melanggar aturan. Selanjutnya, pemprov meminta perubahan SOP di check point. Pemeriksaan harus lebih ketat. Misalnya petugas harus memelototi warga yang tidak pakai masker serta menindak kendaraan roda empat yang mengangkut melebihi aturan.
Selain itu, pemprov meminta peran serta warga untuk menekan laju penyebaran Corona. Tugas itu berada di pundak kades, lurah, Bhabinkantibmas, serta Babinsa.
Terobosan kepala daerah juga ditunggu. Gubernur meminta bupati dan walikota membuat program nyata. Tujuannya menekan angka kematian serta efektivitas penyaluran BLT. Yang tidak kalah penting, adanya rencana sanksi nyata. Bagi pelanggar PSBB. Bentuknya teguran, pencabutan SIM, hingga tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah.
Sekda Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, pemkab di PSBB kedua ini fokus pada penindakan. Pemkab bakal lebih tegas. Untuk sanksi bagi pelanggar, dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan lebih berat.
Dia mencontohkan, warung dan warkop. Jika masih beroperasi saat jam malam atau menyediakan tempat duduk bakal ditindak. Sanksinya hingga penutupan. "Namun masih sebatas rancangan. Kami rapatkan dulu," paparnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, polisi bakal berkonsentrasi menegakkan aturan jam malam. Pukul 21.00 hingga 04.00 WIB seluruh aktivitas berhenti. Warga diminta di rumah. "Seperti aturan sebelumnya," ucapnya.
Wilayah perbatasan Sidoarjo juga menjadi perhatian. Terutama kawasan Waru. Menurut dia, warga yang positif Covid-19 di Waru terus bertambah. "Perlu penanganan. Namun teknisnya masih kami rapatkan," pungkasnya.(cat/rd)