PTPN Xl dan Kejati Jatim Perpanjang MoU Penanganan Bidang Datun

Direktur PTPN XI bersama PTPN X dan XII, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

PTPN Xl dan Kejati Jatim Perpanjang MoU Penanganan Bidang Datun
Kajati Jatim Mia Amiati dan Direktur PTPN XI Tulus Panduwidjaja usai melakukan penandatanganan.

Surabaya, HARIANBANGSA.net -  Direktur PTPN XI bersama PTPN X dan XII, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penandatangan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dan Direktur PTPN XI Tulus Panduwidjaja. Adapun penandatangan kesepakatan kerja sama tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi semua pihak dalam bidang Datun.

Direktur PTPN XI Tulus Pandu Widjaja mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan perpajangan dari perjanjian kerja sama sebelumnya. Ini sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian hukum Datun.

“Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan," kata dia, usai melakukan kegiatan tersebut, di kantor PTPN X Surabaya, Kamis (9/2).

Dia berharap agar kerja sama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis pada PTPN XI secara keseluruhan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, merupakan momentum yang sangat berharga.

“Patut diapresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi dan saling mendukung, menjaga, dan saling melengkapi. Untuk mempersilakan jika terdapat masalah hukum atau bantuan hukum dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Yang nantinya dilakukan secara akuntabilitas dan transparan,” ujarnya.

Kerja sama ini berlaku selama 2 tahun meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yaitu kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh board management  PTPN X, XI, XII, dan jajaran Kejati Jatim dengan tetap melaksanakan protokol esehatan.(mid//rd)