Puluhan Knalpot Brong Dihancurkan

Puluhan knalpot brong yang terjaring razia balap liar di Arteri Porong, Sidoarjo, Minggu (7/11) dini hari, dihancurkan oleh pemiliknya di hadapan orang tuanya

Puluhan Knalpot Brong Dihancurkan
Orangtua dan pelaku balap liar ikut menghancurkan knalpot brong di Mapolresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Puluhan knalpot brong yang terjaring razia balap liar di Arteri Porong, Sidoarjo, Minggu (7/11) dini hari, dihancurkan oleh pemiliknya di hadapan orang tuanya

Edi (51), asal Purwosari, Pasuruan, bapak dari salah satu pemuda yang terjaring razia balap liar di Arteri Porong, mengucapkan terima kasih atas upaya polisi. Dengan upaya seperti ini, ia berharap dapat menekan kenakalan remaja.

“Tidak tahu kalau putra saya modifikasi knalpot brong motornya. lalu ikut-ikutan balap liar. Tidak apa, anak saya terjaring razia dan knalpot brongnya harus dirusak. Kalau sudah begini, biar anak saya jera dan mau mengembalikan motornya menjadi standar,” kata Edi di Mapolresta Sidoarjo lama, Senin (8/11).

Pada razia balap liar tersebut, Polresta Sidoarjo mengamankan 141 kendaraan roda dua yang tidak memenuhi standar. Seperti menggunakan knalpot brong, ban terlalu kecil, motor protolan tidak standar,  dan sebagainya.

Selain itu, di lokasi balap liar polisi mengamankan satu barang bukti kendaraan roda empat dari luar wilayah Sidoarjo. Di dalamnya terdapat motor siap diturunkan untuk adu balap liar.

“Perbuatan mereka meresahkan masyarakat serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Karenanya silakan laporkan kepada kami apabila masih adanya aksi balap liar. Kami akan turun langsung untuk merazia,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Guna memberikan efek jera bagi 263 orang pemuda yang terjaring razia balap liar, menurut kapolresta Sidoarjo akan dilakukan pembinaan. Yakni membuat surat pernyataan di hadapan orang tua serta perangkat desa, agar mereka tidak kembali terlibat balap liar.

Sementara, pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran balap liar, tidak memiliki surat kelengkapan berkendara, maka akan dilakukan tilang. Mereka harus mengikuti sidang di pengadilan. Setelah itu baru pengambilan motor di Polresta Sidoarjo.

“Saat pengambilan motor nanti, kami syaratkan agar motor-motor yang sudah dimodifikasi atau tidak sesuai standar, harus dikembalikan standar dan dengan surat pernyataan di hadapan orang tua dan perangkat desanya. Tujuannya agar jangan sampai mengulangi perbuatan balap liar lagi," pungkas Kusumo.(cat/rd)