Pungli, Oknum Polisi Berpangkat AKP Dicopot
Beredar video di media sosial (Medsos) terkait oknum perwira polisi yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk pelanggar lalu lintas.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Beredar video di media sosial (Medsos) terkait oknum perwira polisi yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk pelanggar lalu lintas. Tindakan tak terpuji ini terjadi di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan. Tepatnya di Kecamatan Kabuh, Senin (31/5) kemarin.
Oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini diduga adalah kanit Binmas Polsek Ploso yang bernama G.
Polres Jombang langsung melakukan tindakan tegas. Tindakan tegas yang dilakukan Polres Jombang yakni mencopot oknum perwira polisi pelaku pungli tersebut dari jabatannya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pencopotan tersebut tertuang dalam surat perintah nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021. "Yang bersangkutan langsung kita tarik ke polres guna menjalani pemeriksaan sesuai dengan perundangan yang berlaku," tuturnya, Selasa (1/6).
Diungkapkan kapolres, terkait sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada oknum perwira polisi berpangkat AKP ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Provost Polres Jombang.
"Untuk sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat, atau yang lainnya. Namun menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan," jelasnya.
Dengan adanya hal seperti ini, kapolres akan terus melakukan pengawasan. Terutama bagi petugas yang bekerja di lapangan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Peningkatan pengawasan terutama bagi petugas di lapangan. Misalnya dengan adanya pengawasan perwira dan akan kita akan lebih perketat kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, viral di medsos dua video dengan durasi 04:08 menit dan 0:43 menit. Video tersebut berisi tayangan seorang oknum polisi dari Polsek Ploso yang melakukan negosiasi denda tilang terhadap pelanggar lalu lintas.
Dalam video tersebut terlihat oknum polisi yang menerangkan, ‘tarif’ pelanggaran lalu lintas saat penyekatan di wilayah Kabuh. erutama area check poin. Jika sepeda motor yang melanggar dari biasanya Rp 200 ribu menjadi Rp 400 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat dari Rp 400 ribu menjadi Rp 800 ribu.
Akhirnya, setelah dilakukan negoisasi antara oknum polisi dan pelanggar, diperoleh kesepakatan si pelanggar membayar Rp 100 ribu.(aan/rd)