Rebut Jenazah Pasien Covid-19, Tiga Warga Tuban Tersangka

"Setelah posisi peti jenazah dekat dengan pintu, ketiga tersangka lalu mengangkat Peti jenazah tersebut untuk dibawa ke musala," tutur Ruru

Rebut Jenazah Pasien Covid-19, Tiga Warga Tuban Tersangka

Tuban, HB.net - Tiga warga asal Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ditetapkan tersangka setelah terbukti merebut jenazah pasien covid-19 yang meninggal pada akhir Desember 2020 kemarin. Tiga tersangka tersebut yakni NU (38), AA (32) serta N (53).

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat release di mapolres, Senin (18/1) mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka NU (38) berperan sebagai aktor yang menghentikan mobil ambulan saat membawa jenazah AR tokoh masyarakat desa setempat yang akan dimakamkan sesuai Protokol Kesehatan.

Setelah ambulans berhenti tersangka NU menyuruh sopir untuk segera turun dari ambulan. Karena sopir takut sehingga mau membuka pintu bagian belakang serta mengancam kalau tidak dilakukan akan di massa. Melihat pintu belakang Ambulan terbuka kemudian tersangka N masuk kedalam untuk menarik peti jenazah.

"Setelah posisi peti jenazah dekat dengan pintu, ketiga tersangka lalu mengangkat Peti jenazah tersebut untuk dibawa ke musala," tutur Ruruh sapaan akrabnya.

Kata dia, saat jenazah di musala tersangka NU meminta sebuah linggis yang akan digunakan untuk mencongkel peti. Peti berhasil dibuka kemudian AA mengambil sebuah gunting digunakan untuk merobek plastik serta kafan pada jenazah. Selanjutnya ketiga tersangka mengangkat jenazah AR keluar musala untuk dimandikan kemudian disalati

"Kepada penyidik AA salah satu tersangka mengatakan bahwa motif dia melakukan pengambilan paksa jenazah almarhum AR karena dia ingin memandikan dan mensolati jenazah almarhum," timpalnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun .

"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, hanya diberlakukan Wajib lapor dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," tambahnya.

Ia menambahkan, awalnya ada 6 orang yang diperiksa dan dikembangkan lagi hingga 24 saksi. Namun, setelag pemeriksaan lebih lanjut penyidik menetapkan tiga tersangka. Sedangkan, barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 1 lembar hasil laboratorium patologi atas nama pasien AR, 2 (dua) lembar Surat Perintah pengawalan protokol kesehatan Covid-19 nomor: Sprint/186/XII/HUK.6/2020 tanggal 24 Desember 2020, satu lembar surat perintah tugas nomor 800.03/3134/414.103.001/2020 tanggal 25 Desember 2020 dari RSUD Dr. Koesma, 2 (lembar) Surat perintah pengamanan pemulasaraan jenazah Covid-19 nomor Sprint 114/XII/PAM.1.3/2020 tanggal 24 Desember 2020, satu buah linggis besi sepanjang 85 cm serta satu buah gunting putih stenles gagang warna hitam.

"Ini untuk menjadi pembelajaran dan peringatan kepada masyarakat, agar jangan mudah terprovokasi. Karena sangat berbahaya sekali ketika ada seorang meninggal dipastikan terpapar Covid-19 ini masih ada masyarakat yang memprovokasi untuk dimandikan dan di sholati karena itu sudah dilakukan saat di rumah sakit," bebernya.

Diberitakan sebelumnya AR (39) yang merupakan tokoh agama desa Karang tengah kecamatan Jatirogo meninggal di RSUD setempat pada kamis (24/12/2020). Karena belum mempunyai Tim pemulasaraan jenazah sendiri, atas persetujuan keluarga akhirnya jenasah dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk di mandikan dan disholati sesuai protokol kesehatan.(wan/ns)