Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis regulasi baru Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai solusi untuk lebih tegas dalam mengatasi mafia tanah.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis regulasi baru Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai solusi untuk lebih tegas dalam mengatasi mafia tanah.
Pasalnya, perubahan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 62 Tahun 2023 ini memiliki terobosan. Yaitu pembentukan Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional dan Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria.
"Hari ini kami rapat koordinasi akhir tahun gugus tugas reforma agraria Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur. Jadi hari ini kami memastikan dan mengevaluasi kembali apa yang menjadi kebijakan dalam perubahan perpres ini," katanya saat membuka rakor tersebut di Ruang Hayam Wuruk lantai 8 Kantor Setdaprov Jatim, Senin (18/11).
Adhy menerangkan, sesuai dengan perubahan tersebut, keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ditambahi unsur TNI, kepolisian, dan kejaksaan. Mereka menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Penataan Aset dan Optimalisasi Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sekaligus Satgas Inventarisasi dan Penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria dan Penataan Akses.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/154/kpts/013/2024 tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jawa Timur.
Sebagian kabupaten-kota memang sudah memperbaiki dan menyesuaikan dengan pergub dan perpres. Tapi sebagian lain belum. Di rapat kali ini ia meminta kepada mereka untuk menyesuaikan karena kebijakan presiden yang baru ini sangat kuat untuk bisa menyelesaikan persoalan. Juga akan melakukan penegakan hukum yang luar biasa bagi mafia-mafia tanah.
Lebih jauh, Adhy menerangkan, dirinya berharap bahwa penyelesaian sengketa dan masalah tanah bisa terintegrasi dalam satu satuan tugas. Sehingga, akan lebih efektif kinerja dan hasilnya dirasakan oleh rakyat.
Sebagai informasi, dalam rangka penataan aset tahun 2024 di Jawa Timur, realisasi Sertipikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (SHAT PTSL) telah mencapai 806.606 bidang atau 100 persen. Hal ini menjadikan Jawa Timur menduduki peringkat pertama secara nasional.
Berdasarkan data per tanggal 4 November 2024, realisasi pengukuran di Jawa Timur mencapai 2.429.306 bidang. Adapun kegiatan redistribusi tanah memiliki target sebanyak 14.129 bidang, telah tercapai sebanyak 13.879 bidang (98,23 persen), akan diselesaikan 100 persen paling lama pada akhir November 2024.
Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kemen ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati yang ikut serta dalam rapat melalui Zoom, mengatakan bahwa tema rakor ini sejalan dengan keberlanjutan reforma agraria tahun 2024-2029 yang menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini juga sebagai tindaklanjut dari hasil Reforma Agraria Summit Bali 2024 lalu. "Di rencana pembangunan jangka panjang nasional kita, kita diminta untuk terus melaksanakan redistribusi tanah dan juga pemberdayaan tanah masyarakat," katanya. (dev/rd)