Rekomendasi Banggar DPRD Sidoarjo Mulai Penanganan Piutang hingga Dorong Peningkatan Kinerja BUMD
Banggar DPRD Sidoarjo memberikan 26 poin rekomendasi terkait pertanggungjawaban APBD 2021 untuk dilaksanakan Pemkab Sidoarjo. Diantaranya agar pemkab menyelesaikan piutang daerah yang jumlahnya cukup besar.
Sidoarjo, HB.net - DPRD Sidoarjo telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021, menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu. Melalui Badan Anggaran (Banggar), DPRD Sidoarjo juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021.
Banggar DPRD Sidoarjo memberikan 26 poin rekomendasi terkait pertanggungjawaban APBD 2021 untuk dilaksanakan Pemkab Sidoarjo. Diantaranya agar pemkab menyelesaikan piutang daerah yang jumlahnya cukup besar. “Perlu dilakukan intensifikasi melalui penagihan masing-masing OPD yang berkewajiban menyelesaikan piutang daerah tersebut,” cetus juru bicara Banggar DPRD Sidoarjo, Deny Haryanto saat membacakan hasil laporan pembahasan pertanggungjawaban APBD 2021.
Soal piutang pajak daerah juga menjadi perhatian Banggar DPRD Sidoarjo. Rekomendasinya, meminta OPD terkait meningkatkan kinerja dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penagihan, terutama kepada wajib pajak (WP) besar. “Dan meminta piutang pajak tersebut bisa berkurang 10 persen setiap tahunnya untuk dimasukkan dalam rencana penerimaan pendapatan tahun berikutnya,” ungkap Deny Haryanto.
DPRD Sidoarjo juga meminta pemkab menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada sisi pengendalian internal dan mengacu pada peraturan perundang-undangan. “Meminta Pj Sekda dan OPD terkait memastikan rencana aksi penyelesaian atas temuan BPK tahun 2021 agar dijalankan dengan konsisten dan tepat waktu,” imbuh Deny.
BACA-Juru bicara Banggar DPRD Sidoarjo Deny Haryanto membacakan laporan hasil pembahasan Rarperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, saat rapat paripurna, Kamis, 30 Juni 2022.
Masih soal temuan BPK, DPRD Sidoarjo juga meminta pemkab menyelesaikan 98 item temuan BPK pada tahun 2005 hingga tahun 2021, yang belum selesai ditindaklanjuti dan 17 item temuan yang belum ditindaklanjuti. “Audit lebih mendalam dengan tujuan tertentu perlu dilakukan untuk mengatasi tingginya angka tingkat kehilangan air (TKA) dan rendahnya pendapatan bagi hasil PDAM Delta Tirta,” tandas Deny Haryanto.
DPRD Sidoarjo juga menyoroti soal masih adanya lahan milik warga yang belum dibebaskan untuk pembangunan Frontage Road (FR) dengan meminta agar permasalahan tersebut segera diselesaikan. Tak hanya itu, Banggar DPRD Sidoarjo juga meminta agar BPR Delta Artha, PD Aneka Usaha dan Perumda Delta Tirta untuk meningkatkan kinerjanya.
Tujuannya, agar badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut, agar bisa memberikan keuntungan dan dividen pada pemerintah daerah yang besar, agar sebanding dengan penyertaan modal yang sudah diberikan. Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga meminta ada audit terkait alokasi pelayanan pemungutan retribusi parkir Rp 6 Miliar, namun jumlah setorannya hanya Rp 1,6 miliar.
DPRD Sidoarjo juga meminta adanya proses verifikasi calon penerima program Kurma dan monitoring impact (dampak) yang dirasakan oleh masyarakat terkait program Kurma tersebut. Dalam poin terakhir rekomendasinya, Banggar DPRD Sidoarjo meminta pemkab dalam menyusun kebijakan anggaran pada semua OPD, responsif pada pengarusutamaan pemberdayaan dan pembangunan gender. “Dengan segera membuat perda tentang pembangunan responsif gender,” pungkas Deny Haryanto.
TEKEN-Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Sidoarjo dan Wabup Sidoarjo terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, saat rapat paripurna, Kamis, 30 Juni 2022.
Sejumlah rekomendasi diantaranya soal pembebasan lahan proyek FR juga disampaikan juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo, Riza Ali Faizin saat membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2021. “Setelah mencermati isi raperda ini, fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo menerima dan menyetujui untuk ditetapkan sebagai perda,” ucap Riza Ali Faizin.
Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Subandi menyatakan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo yang telah memberikan tanggapan, saran, koreksi dan masukan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021. “Kami meminta seluruh OPD untuk memperhatikan sumbang pendapat, saran dan rekomendasi dari DPRD Sidoarjo,” cetus Subandi saat sambutan usai raperda tersebut disetujui DPRD Sidoarjo. (sta/ns)