Roadshow Sosialisasi Larangan Rokok Tanpa Cukai, Diskominfo Kumpulkan Pedagang dan Pemilik Toko

Sosialisasi kali ini digelar Diskominfo di Kecamatan Pakuniran, Rabu (16/11). Sekitar 30 pedagang, Pemilik toko, serta Satpol PP setempat yang diundang untuk mendapatkan materi sosialisasi terkait sanksi hukum, jenis rokok tanpa pita cukai serta fungsi pita cukai.

Roadshow Sosialisasi Larangan Rokok Tanpa Cukai, Diskominfo Kumpulkan Pedagang dan Pemilik Toko
Sosialisasi ketentuan bidang cukai dari Kominfo.

Probolinggo, HB.net - Pemkab Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo terus gencar melakukan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.

Sosialisasi kali ini digelar Diskominfo di Kecamatan Pakuniran, Rabu (16/11). Sekitar 30 pedagang, Pemilik toko, serta Satpol PP setempat yang diundang untuk mendapatkan materi sosialisasi terkait sanksi hukum, jenis rokok tanpa pita cukai serta fungsi pita cukai.

Sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonomian, Hasyim Azhari mewakili Plt Bupati, Kepala Diskominfo, Yulius Cristian, Camat Pakuniran, Imron Rosyadi, Sekertaris Diskominfo, Ali Kusno dan pemateri yakni Djelita Prawesti Bumi, Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Probolinggo.

Sosialisasi tentang ketentuan cukai kepada pedagang. Kanapa kepada pedagang, karena mereka yang terdepan. "Jadi, untuk memberantas rokok tanpa cukai, harus dimulai dari pedagang. Rata-rata mereka menerima atau ditawarkan rokok tanpa cukai oleh para sales rokok tanpa pita cukai. Mereka diharapkan nantinya, dapat memfilter sehingga dapat menjual hanya rokok legal atau rokok dengan pita cukai," ujar Yulius Cristian kepada HARIAN BANGSA, usai acara sosialisasi ketentuan dibidang cukai.

Djelita Prawesti Bumi dalam paparannya mengatakan, terkait sanksi hukum bagi masyarakat yang sengaja mengedarkan atau menjual rokok polos atau tanpa pita cukai.

"Ada 4 sanksi hukum atas penjualan rokok ilegal yakni pita cukai palsu dengan pidana penjara sesuai dengan pasal 55 huruf b UU No 39 Tahun 2007, Pita cukai bekas pasal 55 huruf c, pita cukai berbeda pasal 29 ayat 2a, serta rokok tanpa pita cukai atau polos dengan pidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun," ujar Djelita kepada para pedagang.

Djelita juga mengatakan, jika fungsi pita cukai bertujuan sebagai bukti pelunasan cukai dan sebagai alat pelunasan. "Dihimbau masyarakat dan para pedagang, tidak ikut menjual rokok ilegal. Mohon kalau ada sales yang menawarkan rokok ilegal, ditolak saja. Jangan sampai, kita kena sanksi menjual rokok ilegal dengan sanksi pidana," tegas Djelita. (ndi/diy)