Rokok tanpa Cukai Marak Dijual Bebas di Surabaya
Beredarnya rokok ilegal di wilayah Surabaya dirasa semakin meningkat.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Beredarnya rokok ilegal di wilayah Surabaya dirasa semakin meningkat. Upaya pihak Bea Cukai dan kepolisian dalam melaksanakan tindakan tegas guna menekan peredaran rokok illegal, masih belum sepenuhnya maksimal.
Hal itu seperti yang terpantau di wilayah Jalan Tambak Pring Utama, Asemrowo, Surabaya. Salah satu toko atau agen di alamat tersebut yang menjual bahan kebutuhan pokok, diduga menjual jenis rokok ilegal dengan jumlah puluhan merek.
Rokok ilegal yang terpantau sekilas berjumlah 40 jenis dengan berbagai merek rokok yang kesemuanya tidak mempunyai kertas cukai. Dan herannya semua rokok tanpa cukai dipampang secara terang-terangan di dua etalase. Juga terlihat beberapa tumpukan kardus berisi rokok tanpa cukai di balik etalase sisi dalam toko.
Pada Sabtu (19/7) Harian Bangsa mencoba untuk bisa tanya jawab terhadap pemilik toko yang diketahui bernama Alfata. Alfata seorang pria berumur sekitar 55 tahun. Penutup kain biru yang dipasang depan toko tergerai hingga ke bawah menutup pintu toko. Diduga hal itu berfungsi agar rokok tanpa cukai yang dijual tidak terlihat dari sisi jalan kampung.
Awak media yang menyaru sebagai pembeli rokok, melakukan tanya jawab dengan pemilik toko. Dia memberikan keterangan singkat bahwa harga rokok bermacam-macam mulai dari Rp 9.000-14.000. “Semuanya dikirim dari perusahan rokok daerah Pamekasan,” ujarnya singkat.
Sedangkan pengakuan warga sekitar tentang penjualan rokok ilegal yang dijual oleh Alfata juga diutarakan oleh Siti, warga Jalan Tambak Pring Utama II. “Iya memang jual rokok murah. Pembelinya hampir semua warga kampung dan juga warga luar. Banyak pula dari para supir dan pengemudi ojek. Rokoknya laris karena murah dan kemasannya bagus seperti rokok mahal yang dijual di pasaran,” ujar Siti.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renata Koswara mengatakan pihaknya berterima kasih atas info ini. “Saya sampaikan ke kanit reskrim,” ujarnya singkat.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Agung angkat bicara dengan informasi adanya toko penjual rokok ilegal. “Baik mas, akan kita lakukan penyelidikan adanya penjualan rokok ilegal tersebut, terima kasih infonya. Tapi rokok tanpa cukai yang bisa menindak adalah Bea Cukai. Namun saya coba untuk koordinasi dengan Bea Cukai,” jelasnya.(yan/rd)