Santriwati Korban Pencabulan Bersama Anak Kiai Dinikahkan

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengungkapkan, untuk malam ini dinikahkan secara siri karena sang anak kiai bersedia menikahi korban.

Santriwati Korban Pencabulan Bersama Anak Kiai Dinikahkan
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Gananta (baju putih) setelah kegiatan konferensi pers.

Tuban, HB.net - Santriwati berinisial M (14) warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban yang menjadi korban pencabulan hingga melahirkan bayi laki-laki akhirnya menikah dengan AH (22) putra seorang kiai.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengungkapkan, untuk malam ini dinikahkan secara siri karena sang anak kiai bersedia menikahi korban. Nikah siri dilakukan diawal karena permohonan dispensasi nikah anak dibawah umur masih proses di Pengadilan Agama Tuban.

"Untuk permohonan dispensasi itu, lantaran dalam Peraturan Makamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 mengatur bahwa usia minimal pengantin wanita maupun laki-laki adalah 19 tahun," tambahannya.

Selanjutnya, setelah semua berkas persyaratan lengkap, nanti akan mengajukan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA)

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi hubungan mereka berdua ini suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan. Bahkan, menurut keterangan saksi mereka telah menjalin hubungan asmara sudah lama hingga akhirnya hamil diluar nikah dan melahirkan.

"Hubungan mereka tidak ada unsur pemaksaan, bujuk rayunya tetapi antara suka sama suka," tuturnya.

Sedangkan, kedua pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum karena minta diselesaikan secara kekeluargaan. Kendati demikian, pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan."Kita masih lakukan lidik awal, tapi pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan karena hubungan mereka suka sama suka," terang Kasat Gananta.(wan/ns)