Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 153 Ribu Pil Koplo
Satgaspam Bandara Lanudal Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 153 ribu pil koplo jenis dobel L siap edar yang diduga jaringan Sidoarjo-Gresik.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Satgaspam Bandara Lanudal Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 153 ribu pil koplo jenis dobel L siap edar yang diduga jaringan Sidoarjo-Gresik.
Komandan Puspenerbal Laksamana Muda Dwika Tjahja Setiawan dalam keterangannya Rabu (16/11) sore memaparkan bahwa upaya penyelundupan barang haram tersebut dapat diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan X-ray.
Saat pemeriksaanX-ray oleh petugas pada Selasa (15/11), petugas mencurigai 1 koli barang seberat 34 kg yang tercatat berisi barang tekstil, wearing, apparel, dan sparepart dari ekspedisi Mandiri Handalan Perdana (MHP) di kargo terminal 1 Bandara Internasional Juanda yang akan dikirim ke Samarinda.
Dwika menjelaskan bahwa alamat pengirim yang tertera di barang tersebut ada dua, yakni dari Gresik dan Sidoarjo yang diduga merupakan satu sindikat yang sama.
"Saat dilakukan pemeriksaan, dan ternyata benar ditemukan obat-obatan berbahaya pil koplo jenis G (Gevarlijk) pil Triheksifenidil (dobel L). Terdapat 2 jenis packing, yaitu dalam plastik 50 kantong dan kemasan dalam botol sebanyak 100 botol sebanyak dengan total 153.000 butir dengan perkiraan harga Rp 3.000 rper butir, maka total barang bukti yang diamankan senilai Rp.459.000.000," jelasnya.
Lebih lanjut, Dwika mengatakan bahwa dengan harga yang relatif murah, menurutnya, pil koplo ini banyak diminati. Terutama kalangan menengah ke bawah, pelajar dan generasi muda.
"Ini adalah obat keras dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas. Meskipun efeknya tidak sekuat sabu tapi dobel L dapat menstimulasi penyalahgunaan narkoba di level selanjutnya,” katanya.
Menurutnya, ini dapat mengganggu kesehatan sekaligus merusak masa depan bangsa khusus generasi muda Indonesia. Pasalnya, bagi remaja yang mengonsumsi obat ini melebihi aturan, bisa menimbulkan gejala tidak bisa fokus, fly, tingkah laku yang tidak terkontrol, dan tidak bisa berfikir sehingga menimbulkan ketergantungan.
Selanjutnya, Lanudal Juanda akan melimpahkan barang bukti tersebut ke pihak yang berwajib. Pelaku dapat dijerat pasal 197 UU Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1,5 milliar.(cat/rd)