Satpol PP Jawa Timur: Gempur Rokok Ilegal Butuh Dukungan Masyarakat

Satpol PP Jawa Timur: Gempur Rokok Ilegal Butuh Dukungan Masyarakat
Hasil operasi Gempur Rokok Ilegal yang berhasil disita petugas.

Surabaya, HB.net  – Operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal atau Gempur Rokok Ilegal di Jawa Timur terus berlangsung. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur telah menurunkan sejumlah tim untuk melakukan Operasi Pengumpulan Informasi (OPI) secara mandiri sebagai upaya deteksi dini.

Pada waktu yang bersamaan, Satpol PP Jatim juga tergabung dalam Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal (Tasroleg) melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri.

Kepala Satpol PP Jatim M Hadi Wawan Guntoro menegaskan, pihaknya berusaha mengungkap jaringan produksi, distribusi, serta perdagangan rokok tanpa pita cukai tersebut.

‘’Kami melakukan operasi mandiri sejak awal tahun 2024, dan diikuti operasi gabungan. Bea Cukai juga melakukan penindakan-penindakan,’’kata Hadi Wawan, terkait upaya penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.

Hadi mencontohkan, hasil pelaksanaan OPI secara mandiri dan operasi gabungan bersama Bea Cukai. Pada bulan Mei 2024, pihaknya menemukan tiga merek dan 32 bungkus dengan jumlah 520 batang rokok ilegal di Kabupaten Mojokerto dan Kota Kediri. Kemudian di Banyuwangi ditemukan dua merek dan sembilan bungkus dengan 180 batang.

Di Tulungagung dan Trenggalek menemukan tiga merek dan enam bungkus sebanyak 72 batang. Serta di Gresik dan Bojonegoro mendapati satu merek, 80 bungkus dengan isi 1.600 batang rokok ilegal. Dari pengembangan informasi tersebut, operasi gabungan mampu mengungkap peredaran rokok ilegal sebanyak 28 ribu batang.

Sebelumnya, Kanwil Bea Cukai Jatim I telah memusnahkan barang bukti rokok ilegal senilai lebih dari Rp 20 miliar atau sebanyak 16.575.600 batang, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 11 miliar.

“Pemusnahan di awal tahun 2024 ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling (patroli) e-commerce. Selain itu, juga hasil pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi serta patroli darat. Terutama di jalur pengiriman rokok ilegal, oleh tim penindakan Bea Cukai Kanwil Jatim I,” kata Kepala Seksi Penyidikan Bea cukai Kanwil Jatim I Susetia.

Pada akhir tahun 2023, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I juga memusnahkan 9.166.000 batang rokok ilegal hasil penindakan periode semester I 2023. Pemusnahan ini dilakukan terhadap rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat.

Untuk nilai barangnya mencapai lebih dari Rp 11 miliar dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 6,1 miliar. Sedangkan Kanwil Bea Cukai Jatim II juga berhasil mencegah sebanyak 1.912.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2.399.560.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.279.128.000,00.

Operasi pengumpulan informasi, lanjut Hadi, memiliki manfaat yang besar bagi upaya penurunan peredaran rokok illegal di Jawa Timur. Dari hasil operasi ini, akan dapat dilakukan pemetaan wilayah rawan produksi, distribusi maupun pemasaran, pembuatan aplikasi monitoring peredaran barang kena cukai ilegal, pendataan tempat pengangkutan hasil tembakau (ekspedisi dan jasa titipan), menginformasikan adanya indikasi pelanggaran cukai lainnya, dan menginformasikan peredaran barang kena cukai illegal pada kesempatan pertama.

Melalui kegiatan Gempur Rokok Ilegal, Hadi berharap terjadi penurunan sebagaimana haknya terjadi tahun 2016 hingga 2019. Pada tahun 2023 dan 2024, tarif cukai hasil tembakau (CHT) ditetapkan naik rata-rata sebesar 10 persen. Sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6 persen.

Berdasarkan hasil Survei Rokok Ilegal oleh P2EB UGM Jogjakarta, tingkat peredaran rokok ilegal Indonesia di tahun 2020 sebesar 4,86 persen. Dengan pertimbangan kompleksitas dan struktur industri serta cakupan luasan pengawasan, maka hasil tersebut merupakan hasil yang sangat baik. Terutama jika dibandingkan dengan tingkat peredaran rokok ilegal di negara-negara ASEAN di tahun 2017.(yun/ns)