Satpol PP Kabupaten Tulungagung Berantas Rokok Ilegal melalui Sosialisasi dan Edukasi

Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welly Ahmadi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Mohammad Ernu, menekankan pentingnya kerja sama antara Satpol PP dan masyarakat dalam memerangi perdagangan rokok ilegal.

Satpol PP Kabupaten Tulungagung Berantas Rokok Ilegal melalui Sosialisasi dan Edukasi
Petugas menunjukkan ciri ciri rokok berlabel cukai saat  kegiatan Sosialisasi di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Rabu (31/5/2023).

Tulungagung, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung gencar menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang pemberantasan rokok ilegal di sejumlah lokasi. Secara umum kegiatan ini merupakan langkah serius yang diambil oleh Satpol PP untuk menangkal akar permasalahan perdagangan rokok ilegal.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welly Ahmadi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Mohammad Ernu, menekankan pentingnya kerja sama antara Satpol PP dan masyarakat dalam memerangi perdagangan rokok ilegal. Ia menyampaikan bahwa rokok ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan juga merugikan negara.

"Diharapkan Kabupaten Tulungagung ini dapat menangkal akar peredaran rokok ilegal," katanya saat dikonfirmasi,  Selasa (13/06/2023).

Baru baru ini, kegiatan Sosialisasi dilaksanakan di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, sudah berlangsung pada Rabu (31/5/2023) lalu, dengan melibatkan Linmas, Perangkat desa, Pengusaha rokok, pemilik toko kelontong dan masyarakat umum. Kemudian di tempat lainnya berada di Kelurahan Kepatihan, kecamatan Tulungagung pada Minggu, (11/06/2023) serta beberapa lokasi lainnya.

Menurut Mohammad Ernu, masyarakat diberikan wawasan mengenai rokok ilegal, termasuk ciri-ciri yang dapat dikenali. Beberapa ciri rokok ilegal antara lain tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan informasi itu diharapan masyarakat mengetahui lebih banyak tentang rokok ilegal.

"Paparan kita sampaikan detail mengenai ciri dan peraturan yang ada, jadi apabila ada seseorang yang menawarkan rokok ilegal yang di edarkan oleh oknum ke masyarakat maupun toko toko kelontong penjual dapat menolaknya," papar Ernu sapaan akrabnya

Pihaknya menjelaskan, Rokok ilegal, baik dari produk dalam negeri maupun impor, yang melanggar pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai mengatur bahwa pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dijatuhi pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Selain ciri ciri roko ilegal, kita juga menyampaikan tentang sanksi yang berlaku," tegasnya

Untuk agenda selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Tulungagung berencana untuk melanjutkan kegiatan sosialisasi dan edukasi pemberantasan rokok ilegal di berbagai desa dan kecamatan lainnya di Kabupaten Tulungagung.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam menciptakan kesadaran masyarakat dan menangkal peredaran rokok ilegal," ujarnya

Pihaknya berharap, melalui sosialisasi dan edukasi ini, masyarakat akan semakin menyadari bahaya rokok ilegal dan terlibat aktif dalam memberantasnya. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran rokok ilegal.

"Sehingga apabila ada rokok ilegal beredar dengan segala modus, masyarakat sudah siap menolak adanya tawaran yang ada," tegasnya. (fer/ns/adv)