Satpol PP Segel 40 Unit Rusunawa Romokalisari

Sebanyak 40 unit kamar di Rusunawa Romokalisari disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Satpol PP Segel 40 Unit Rusunawa Romokalisari
Penyegelan unit di Rusunawa Romokalisari oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Sebanyak 40 unit kamar di Rusunawa Romokalisari disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya. Sebab, rusunawa ini tidak dihuni oleh pemiliknya. Bahkan mereka juga diketahui tak membayar biaya retribusi sewa rusun.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya Bagus Tirta mengatakan, giat penyegelan ini dilakukan selama dua hari, yakni pada 20-21 Mei 2024. Kegiatan ini disaksikan oleh pihak DPRKPP, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, ketua RT-RW, babinsa, bhabinkamtibmas, serta LPMK setempat.

"Kami lakukan giat ini sesuai dengan surat dari DPRKPP. Kami kosongkan barang-barangnya jika masih ada yang tertinggal. Jika masih ada, kami keluarkan barang-barangnya. Adapun penertiban yang dilakukan berupa penyegelan," ujar Bagus, Selasa (21/5).

Pada Senin (20/5), total ada 16 unit dari lantai 1 hingga lantai 5 di Rusunawa Romokalisari yang disegel. Sementara pada Selasa (21/5),  ada 24 unit lain yang juga akan ditertibkan. Sebab, warga bandel tidak membayar uang sewa dan melanggar peraturan lainnya.

"Karena sesuai dengan surat permohonan bantuan penertiban ada 40 unit kamar yang melakukan pelanggaran. Jadi kami lakukan dalam 2 hari. Untuk Senin (20/5) 16 unit, selanjutnya Selasa (21/5) 24 unit kamar," jelas Bagus.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setiyoningrum juga mengungkapkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan pemanggilan pemilik rusun hingga memberikan surat peringatan (SP). Namun, surat peringatan yang dilayangkan tersebut tak mendapatkan tanggapan apapun dari pihak yang bersangkutan hingga berujung pada penyegelan unit.

"Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan," ungkap Adinda.

Adinda menjelaskan, penertiban berupa penyegelan ini dilakukan karena pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan pemegang perjanjian atau penghuni unit rusun.

"Kami akan melakukan penerapan sanksi jika kami menemui adanya pemegang perjanjian atau penghuni rusun yang tidak membayar sewa, unit rusun tidak ditempati, serta bagi penghuni yang mengalihkan unitnya ke pihak lain," pungkasnya.(ari/rd)