SE Ramadan di Tuban: Tausiah 15 Menit, Sedekah Ditransfer
Acara buka puasa bersama akan diperbolehkan dengan mematuhi pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan protokol kesehatan.
Tuban, HB.net - Bupati Tuban, H Fathul Huda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/2048/414.012/2021 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M. Bupati Tuban melalui Sekda, Budi Wiyana menyatakan, dalam SE tersebut pemkab meminta agar masyarakat selalu waspada terhadap pandemi Covid-19 selama ramadhan. Sebab, biasanya selama ramadhan banyak masyarakat yang kerap berkumpul.
"Masyarakat dihimbau untuk menyambut bulan Suci Ramadan dengan rasa optimis dan meningkatkan ibadah sunnah," tutur Sekda.
Lanjut Budi menambahkan, kegiatan sahur dan buka puasa sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing. Sedangkan, jika melakukan buka puasa bersama akan diperbolehkan dengan mematuhi pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan protokol kesehatan.
Untuk ibadah sunnah maupun yang acap kali dikerjakan selama Ramadahan. Seperti tarawih, tadarus, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Qur'an dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. Diantaranya membatasi jumlah kehadiran, membawa perlengkapan sholat sendiri, menjaga jarak shof minimal setengah meter. Kemudian, imam sholat dalam membaca surat diharapkan membaca surat-surat pendek.
“Sedangkan pengajian ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan, dan kuliah subuh paling lama 15 menit,” jelas sekda.
Kata Sekda, pengurus masjid dan musholla diharuskan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala. Menyediakan tempat cuci tangan dan thermal gun. Selain itu, intens mengingatkan jamaah untuk memakai masker dengan benar dan menjaga jarak aman.
"Masyarakat juga diimbau agar memperbanyak infak dan shodaqoh serta menyegerakan membayar zakat. Pembayarannya dapat dilakukan dengan cara mentransfer untuk meminimalkan kontak fisik. Percepatan ini dimaksudkan agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak," beber Budi Wiyana.
Disisi lain, mengacu pada SE Bupati Tuban, Takbir Keliling ditiadakan dan cukup dilakukan di masjid atau musholla. Selanjutnya, sholat Idul Fitri dapat digelar di masjid atau lapangan terbuka dengan melaksanakan protokol kesehatan.
“Meski demikian, akan mempertimbangkan perkembangan penyebaran Covid-19 dan pengumuman Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban,” imbuhnya.
Disamping itu, pengusaha restoran atau tempat makan yang buka siang hari harus memasang tabir dan meniadakan kegiatan hiburan musik. Jam operasional juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Pengusaha hotel, penginapan dan rumah kos juga diminta untuk ikut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
"Tidak hanya itu, pengelola SPBU, agen LPG dan penyedia sembako diminta tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran," harapnya. (wan/ns)