Sebelum Tutup Tahun 2021, DPRD Gresik  Sahkan 5 Raperda Tahap II

Menurut dia, konsultasi ke instansi terkait dalam mematangkan pembahasan ranperda itu harus dilakukan.

Sebelum Tutup Tahun 2021, DPRD Gresik  Sahkan 5 Raperda Tahap II
Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir dan Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto.  Foto: syuhud/HB.net

Gresik, HB.net - DPRD dan Pemkab Gresik saat ini tengah melakukan finalisasi pembahasan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Gresik dan prakarsa eksekutif (Pemkab Gresik).

Untuk Raperda inisiatif DPRD Gresik, pada pembahasan tahap II ini ada 4 Raperda. Pertama,  Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. Kedua, Ranperda tentang penyelenggaran smart city. Ketiga,  Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Keempat, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Sementara untuk Raperda prakarsa Pemkab Gresik cuma 1 Raperda. Yaitu, Raperda tentang penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah negara.

Merujuk jadwal kegiatan DPRD Gresik bulan Desember 2021 yang diteken Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, mulai Senin-Rabu (20-22/12/2021), panitia khusus (Pansus) yang membahas 5 Ranperda melakukan rapat finalisasi. Sementara sesuai jadwal, kelima Ranperda tahap II tahun 2021 bakal disahkan ditetapkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Gresik  pada  23 Desember 2021.

Sebelumnya,  pansus 5 Ranperda tahap II telah melakukan sejumlah tahapan pembahasan. Di antaranya, rapat kerja internal pansus. Kunjungan kerja luar daerah (KKLD) untuk konsultasi pembahasan 5 Ranperda. Kemudian, rapat kerja  Pansus dengan tim pembentukan Perda Pemkab Gresik. Dilanjutkan, KKLD konsultasi pansus. Setelah itu, kembali rapat kerja  Pansus dengan tim pembentukan Perda Pemkab Gresik.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Gresik,  Nurhudi Didin Arianto   menyatakan, bahwa ada sejumlah tahapan yang dilakukan pansus DPRD Gresik yang tengah membahas 5 ranperda inisiatif DPRD dan prakarsa eksekutif.  Salah satunya, KLLD untuk konsultasi. Menurut dia, konsultasi ke instansi terkait dalam mematangkan pembahasan ranperda itu harus dilakukan.

"Mengapa? Hal ini dilakukan agar raperda yang kami bahas tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," ucap Nurhudi kepada HARIAN BANGSA.

Ia lantas menjlentrehkan jika regulasi yang dibahas kemudian disahkan, lalu pada saat dijadikan lembaran daerah dan diundangkan kemudian diketemukan regulasi dimaksud bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, maka bisa dibatalkan.

"Makanya sebelum kami sahkan, raperda yang kami bahas dikonsultasikan dengan instansi terkait. Kami juga lakukan study banding ke sejumlah daerah, kabupaten atau kota yang telah memberlakukan perda yang tengah kami bahas. Sehingga, kami tahu pelaksanaannya untuk bisa kami adopsi, dan  kendala-kendalanya sebagai bahan evaluasi," jelas Nurhadi.

DPRD Gresik saat menggelar paripurna dengan agenda penyampaian 5 ranperda. Foto: syuhud/HB.net

Nurhudi lantas membeberkan 4 raperda prakarsa DPRD serta filosofi raperda itu harus dibahas untuk ditetapkan sebagai payung hukum kegiatan di Kabupaten Gresik.

Pertama, Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. Ranperda tersebut merupakan upaya DPRD Greskk untuk memberikan arah kebijakan retribusi persetujuan bangunan gedung agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

"Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung  ini sebagai instrumen yang dapat memberikan pedoman bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Gresik dalam rangka pengenaan retribusi persetujuan bangunan gedung," paparanya.

Menurut dia, persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti mekanisme izin mendirikan bangunan  (IMB) yang merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Di Kabupaten Gresik tambuh subur bangunan-bangunan baru. Makanya, dengan adanya regulasi Undang-Undang Nomor No 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, kemudian muncul regulasi turunan berupa  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung," jlentrehnya.

Kedua, Ranperda tentang penyelenggaraan smart city (kota cerdas). Ranperda ini perlu dibuat karena smart city adalah konsep untuk mengatasi permasalahan perkotaan sebagai respon perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Ranperda ini sebagai respon meningkatnya kecerdasan masyarakat pada lingkungan lainnya," jelasnya.

Menurut dia,  konsep smart city lahir sebagai tuntutan perlunya membangun identitas kota yang layak huni, aman, nyaman, hijau, berketahanan iklim dan bencana,  berbasis pada karakteristik fisik, keunggulan ekonomi, budaya lokal, berdaya saing, berbasis teknologi dan IT.

"Konsep smart city juga dilatar belakangi oleh adanya peningkatan arus urbanisasi perkotaan. Pelaksanaan konsep smart city di Kabupaten Gresik perlu didukung oleh kebijakan hukum yang memiliki kepastian hukum sebagai dasar penerapan Kabupaten Gresik sebagai smart city," bebernya.

Ketiga, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Ranperda ini dibuat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan sistim organisasi perlu didukung dengan manajemen yang baik.

"Makanya,  dalam mengelola manajemen sangat diperlukan data dan informasi, yakni arsip," terangnya.

Keempat, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2013, tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan. Ranperda ini sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan taraf hidup masyarakat.

"Dalam hal ini Pemerintah daerah memiliki peran strategis dengan menyusun kebijakan dan regulasi di tingkat daerah di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Salah satunya, dengan mengembangkan budaya gemar membaca dan budaya literal yang kini semakin dibutuhkan untuk pengembangan manusia di daerah. Khususnya, di daerah-daerah industrial seperti Kabupaten Gresik," tutupnya. (hud/ns)