Sebulan, Polres Gresik Bekuk 16 Tersangka Kasus Sabu-sabu
Kapolres menyatakan, bahwa keberhasilan Polres Gresik membekuk 16 tersangka tersebut merupakan kerjasama dengan polsek jajaran dan masyarakat.
Gresik, HB.net - Kapolres Gresik, AKBP Muchamad Nur Azis mengekspos 16 tersangka kasus sabu-sabu, di Mako Polres Gresik, Selasa (26/7/2022). Ke-16 tersangka dengan 12 kasus tersebut merupakan keberhasilan Polres Gresik dan Polsek jajaran serta kerjasama masyarakat selama bulan Juli.
Dari 16 tersangka yang berhasil diamankan, 8 tersangka di antaranya adalah, Muchlis Fathorozi, Angga Tri Nurcahyanto, Iwan Khunaifi, Bejosari, Akhmad Sukhaiming, Achmad Junaidi, Bambang Sugiharto, dan Moch Abdul Azis. Dalam penangkan tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 46,48 gram ganja, dan 2,6 sabu.
Kapolres menyatakan, bahwa keberhasilan Polres Gresik membekuk 16 tersangka tersebut merupakan kerjasama dengan polsek jajaran dan masyarakat. Menurutnya, tersangka sebanyak itu dan barang bukti yang berhasil diamankan hasil kerjasama Reskrim, Polsek jajaran dan kerjasama dengan masyarakat.
"Dari sekian tersangka dan barang bukti yang kami amankan terbanyak dari Desa Mengare, Kecamatan Bungah. Yakni ada 92 paket sabu. Pengedar di situ sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun," katanya.
Ditambahkan, keberhasilan Polres Gresik menangkap 16 tersangka narkotika menjadi motivasi bagi penegak hukum untuk makin gencar memperhangus peredaran narkotika.
"Kami akan kian gencarkan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Gresik," katanya.
Ditambahkan, bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dalam Undang-undang tersebut menyebutkan barang siapa tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol I jenis sabu.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (hud/ns)