Sebulan Polresta Mojokerto Ringkus 35 Pengedar Narkoba
Mojokerto, HARIAN BANGSA -Satuan Reserse Narkotika Polres Mojokerto Kota selama sebulan berhasil mengamankan puluhan pengedar narkotika jenis sabu dan pil dobel L yang selama ini beraksi di wilayah hukumnya.
Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto melalui Wakapolresta Kompol Hanis Subiyono menjelaskan bahwa di bulan Januari 2020, Polresta Mojokerto beserta berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 26 kasus dan mengamankan 35 tersangka.
"Dari 26 kasus tersebut sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang. Sedangkan polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dengan 15 tersangka, " terang wakapolresta, Jumat (14/2).
Dalam paparannya Subiyono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Redik Tribawanto dan Kasubbag Humas Iptu Sukatmanto
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 19,39 gram narkotika jenis sabu, 25.248 butir pil doubel L, uang tunai Rp. 3.3 juta, 1unit timbangan elektrik, 10 unit alat isap sabu, dan 26 unit HP berbagai merek.
Dari 35 tersangka tersebut terdapat dua orang tersangka perempuan. Semua tersangka narkotika jenis sabu dikenakan pasal 114 sub pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu sebagai perantara atau pengedar dalam jual beli narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Sedangkan untuk tersangka pil dobel L dikenakan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam praktiknya, tersangka dalam mengedarkan narkotika tersebut dikemas dengan istilah pahe (paket hemat). Per paket klip sabu dengan berat 0,25 gram di jual dengan harga Rp. 500-750 ribu. Sedangkan tablet dobel L dijual per 10 butir seharga Rp 25 ribu.
Dari jumlah barang bukti narotika jenis sabu yang berhasil diamanakan, yaitu 19,39 gram setara dengan Rp 29,39 juta karena per gramnya rata-rata Rp 1,5 juta. Sedangkan tablet dobel L sebanyak 25.248 butir setara dengan Rp 63 juta.(sof/rd)