Sepakat, Jalan M Yamin Jember Diportal

Dinas Perhubungan (Dishub) Jember melakukan rapat koordinasi (rakor) membahas pembatasan arus kendaraan yang melintas Jalan M. Yamin, Senin (30/05/2022). Rapat ini merupakan lanjutan dari koordinasi yang diinginkan masyarakat setempat bersama Dishub, yang menghasilkan kesepakatan pada 7 April yang lalu.

Sepakat, Jalan M Yamin Jember Diportal
Rakor soal pemasangan portal dan rambu di jalan M Yamin, Jember.

Jember, HB.net - Guna mengontrol arus Kendaran bertonasi diatas 4 ton (teronton), kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) di Jalan M. Yamin, Juni mendatang bakal dipasang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Jember melakukan rapat koordinasi (rakor) membahas pembatasan arus kendaraan yang melintas Jalan M. Yamin, Senin (30/05/2022). Rapat ini merupakan lanjutan dari koordinasi yang diinginkan masyarakat setempat bersama Dishub, yang menghasilkan kesepakatan pada 7 April yang lalu.

Menyepakati akan adanya portal di Jalan  M. Yamin (sebelah utara) pembatasan waktu operasional kendaraan berat. Kendaraan ODOL yang melintas di sepanjang jalan M. Yamin menuai polemik atas rusaknya jalan. Dengan adanya perbaikan dan pembaruan jalan serta drainase, maka masyarakat setempat berharap jalan tersebut dapat bertahan lama.

Dalam rakor pihak Dushub bagian lalu lintas, Dian, juga telah menyampaikan bahwa sosialisasi atas kelas jalan dan larangan mengenai kendaraan berat di atas ketentuan sudah diupayakan. "Kalau kita lihat bersama, jalan M. Yamin itu kelas jalannya, kelas III. Di ujung jalan itu sudah kita pasang rambu kelas jalan juga dengan rambu truk (bermuatan lebih) dilarang masuk," papar Dian dalam rapat.

Namun pada kenyataannya, truk ODOL masih melintas dan dinilai warga dapat merusak jalan. Sehingga portal sebagai penegas untuk ketertiban arus kendaraan berat ini segera dibuat, mengingat pengaspalan dan peningkatan kualitas drainase telah rampung digarap.

Rapat koordinasi hari ini dihadiri oleh pihak perusahaan yang memiliki gudang (yang memiliki aktivitas keluar masuk angkutan gudang), yaitu PT Sumber, PT Rezeki, PT Sakti Setia Sentosa, dan pemilik Toko Fajar, pihak warga Tegal Besar, pihak Kecamatan Kaliwates, serta pihak Polsek dan Koramil Kaliwates.

Salah satu pihak perusahaan yang berkepentingan atas keluar masuknya angkutan barang gudang di Jalan M. Yamin, Yulianto, mengungkapkan persetujuannya. "Yang jelas, nantinya ketika pembatas, kami setuju. Yang penting kami masih mendapatkan akses," ujarnya.

Pihak Polsek dan Koramil, serta Kecamatan Kaliwates, menyampaikan mensupport, agar ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan dapat terwujud. Inti dari rakor tersebut, semua sudah setuju dengan pembatasan jalan (portal) dan pemasangan rambu. Sehingga kesepakatan akan diberita acarakan dan tanda tangani bersama. (yud/bil/diy)