Setrum Ikan di Sungai, 7 Orang Diamankan Warga

Warga Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Jombang, mengamankan tujuh orang yang sedang mencari ikan di sungai, pada Selasa (10/11) kemarin.

Setrum Ikan di Sungai, 7 Orang Diamankan Warga
Tujuh orang pencari ikan yang diamankan warga. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Warga Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Jombang, mengamankan tujuh orang yang sedang mencari ikan di sungai, pada Selasa (10/11) kemarin.

Usai diamankan, warga kemudian membawa ke tujuh orang tersebut ke kantor polisi. Lantaran menganggap merusak lingkungan karena mencari ikan di aliran sungai avur (kali dor) dengan cara disetrum.

Kaur Kesra Desa Turipinggir, Mohammad Irfan mengatakan, aktivitas pencarian ikan dengan cara disetrum sudah lama meresahkan warga. Pasalnya, kegiatan tersebut bisa mengancam populasi ikan di sungai.

"Warga sini tidak menghendaki kalau disetrum, sangat meresahkan. Kalau disetrum bisa membunuh ikan yang kecil-kecil. Siapapun boleh mengambil ikan di sungai avur yang melintasi desa ini. Namun dengan cara dijaring maupun dipancing saja," ucapnya.

Dijelaskan Irfan, pada hari Selasa sekitar pukul 12.00 WIB, warga di Dusun Paras mengetahui banyak orang yang mencari ikan di aliran sungai avur dengan cara disetrum.

Hal itu langsung membuat warga bergegas untuk meringkus para pencari ikan tersebut. Namun, upaya penangkapan hanya berasil mengamankan tujuh orang. Sedangkan lainnya berhasil meloloskan diri.

"Mereka sering nyari ikan di sungai sini. Sebenarnya kemarin itu banyak orang, namun kita hanya bisa mengamankan tujuh orang. Lainnya berhasil kabur saat kita tangkap," tutur Irfan.

Masih menurut Irfan, dirinya mengaku ketujuh orang pencari ikan yang berhasil diamankan tersebut, kemudian dilaporkan ke polsek setempat.  Mereka kemudian digiring oleh anggota polisi ke Polsek Megaluh dengan diangkut mobil polisi beserta beberapa jirigen berisi ikan-ikan kecil.

Ketujuh orang yang diamankan di Polsek Megaluh tidak diproses hukum. Para pelaku hanya diberikan imbauan dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Para pelaku hanya diberi peringatan, jangan sampai diulangi lagi. Bikin surat pernyataan. Pemerintah Desa Tanjunggung juga hadir saat itu. Mediasinya kemarin di Polsek Megaluh," tegas Irfan.

Sementara, Sekretaris Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Hendra Wijaya membenarkan bahwa ketujuh orang yang ditangkap adalah warganya. Mereka diamankan oleh warga dan Pemdes Turipinggir saat sebelum beraktivitas mencari ikan. Namun ketujuh warganya sudah berada di pinggir sungai avur setempat.

"Kronologinya itu mereka belum sampai turun ke sungai. Tapi memang mau mencari di sungai itu. Di situ memang banyak kelompok yang sedang mencari ikan. Lainnya melarikan diri, tapi warga saya tidak melarikan diri," ujar Hendra.

Disebutkan Hendra, bahwa persoalan itu sudah selesai dalam mediasi di Polsek Megaluh. Pihaknya juga mewanti-wanti warganya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. "Kami mengimbau untuk tidak melakukan hal serupa yang bisa merusak lingkungan," ucapnya.

Kapolsek Megaluh, AKP Darmaji membenarkan bahwa pihaknya telah memediasi para pelaku dengan Pemerintah Desa Turipinggir. Kedua belah pihak sepakat damai dan tidak meneruskan masalah ke proses hukum.

"Sudah diselesaikan kedua pihak perangkat desa. Sudah selesai, mereka sepakat tidak mengulangi lagi," pungkas kapolsek.(aan/rd)