Sewa 4 Rusunawa Jatim Gratis 2 Bulan, Gubernur Khofifah: Untuk Ringankan Beban Masyarakat
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat kebijakan menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov selama dua bulan kedepan.
Surabaya, HB.net – Pemprov Jatim terus melakukan berbagai upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, utamanya selama bulan Ramadan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021. Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beben Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat kebijakan menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov selama dua bulan kedepan. Penggratisan sewa rusunawa ini terhitung, mulai bulan Mei dan Juni 2021. Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.
“Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dan masih adanya PPKM Mikro, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sekaligus pendaftaran sekolah maka kami membuat kebijakan untuk membebaskan biaya sewa bagi warga penghuni di 4 Rusunawa milik Pemprov. Yakni mulai bulan Mei dan Juni 2021,”terang Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (3/5) siang.
“Penggratisan sewa rusunawa selama dua bulan kedepan ini, kami harap bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, dan masyarakat bisa tenang selama beribadah di bulan Ramadan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah,”lanjut Gubernur.
Khofifah sapaan lekat Gubernur Jatim ini menjelaskan, kebijakan penggratisan Rusunawa tersebut juga salah satunya karena masih adanya kebijakan PPKM Mikro. Yang tentunya, juga berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat ter masuk para penghuni Rusunawa. Karenanya, penggratisan biaya sewa rusunawa ini diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat.
“Pemberlakuan PPKM Mikro ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mari kita taati bersama. Dan kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 ini memang berdampak terhadap semua lapisan masyarakat, apalagi mereka yang menghuni rusunawa. Tetap tinggal di Rusunawa. Idul Fitri tahun ini jangan mudik dulu,”urai Gubernur.
Lebih lanjut disampaikan Khofifah, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit hunian keempat rusunawa tersebut sebesar Rp 446.840.000 per dua bulan. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa. Dengan rincian, biaya sewa Rusunawa Gunungsari 268 unit hunian, sebesar Rp 68.400.000 perbulan. Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sebesar Rp 16.700.000. perbulan kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sebesar Rp 17.420.000 perbulan. Terakhir Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sebesar Rp 120.900.000 perbulan. Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.
“Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa Rusunawa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim,” pungkas orang nomor satu di Pemprov Jatim ini. (dev/ns)