Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar PPKM Darurat
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro tak segan-segan memberikan sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang mulai diberlakukan sejak hari ini.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro tak segan-segan memberikan sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang mulai diberlakukan sejak hari ini. Bahkan, pencabutan izin operasional usaha juga akan dilakukan, jika pengusaha tetap nekat membandel.
Sejak hari ini, PPKM Darurat di Kabupaten Sidoarjo mulai diberlakukan. PPKM Darurat ini berlaku sejak tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat ini diberlakukan menyusul tingginya angka kasus Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir.
"Memang, akhir-akhir ini kasus Covid-19 mulai meningkat. Bisa kita lihat hampir di beberapa rumah sakit sudah mulai penuh. Sehingga hal yang harus kita lakukan melaksanakan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Semua pihak juga harus mentaati," ungkap Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (3/7).
Selama pelaksanaan PPKM Darurat, pihak kepolisian bersama jajaran samping akan terus melakukan Operasi Yustisi di berbagai titik di Sidoarjo. Diharapkan pelaksanaan PPKM Darurat bisa dipatuhi bersama.
Satgas Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo menargetkan terjadinya penurunan signifikan terhadap kasus Covid-19 pasca PPKM Darurat.
"Jika diperlukan, nantinya juga akan dilakukan penyekatan di beberapa titik di Sidoarjo. Seperti di pintu masuk akses Surabaya- Malang yang terletak di Kecamatan Waru," terangnya.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat mentaati peraturan yang sudah diberlakukan pemerintah. Hal itu dilakukan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tak kunjung selesai. "Ada beberapa sanksi yang sudah kami siapkan. Baik itu denda, hingga pencabutan izin operasional," pungkasnya. (cat/rd)