SIG-Kejagung Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Jakarta, HARIANBANGSA.net - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama SIG Donny Arsal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (23/6).
Kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion), dan pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).
Selain itu juga pemberian layanan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi, dan fasilitasi.
Direktur Utama SIG Donny Arsal menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh perusahaan.
Sejalan dengan kondisi perusahaan yang terus berkembang, maka permasalahan yang akan dihadapi semakin kompleks dan beragam, sehingga perusahaan berinisiatif menjalin kerja sama yang baik dengan Kejaksaan Agung.
Selain penandatanganan kerja sama, pada hari itu juga digelar seminar bertema Business Judgment Rules untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum bagi seluruh manajemen SIG beserta anak perusahaan dan afiliasi. Khususnya mengenai penerapan doktrin Business Judgment Rules dalam aktivitas bisnis dan pengurusan perusahaan.
Donny Arsal menyampaikan bahwa Jamdatun dapat memberikan pencerahan dan gambaran kepada SIG terhadap batasan-batasan yang terdapat dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan lainnya. Dalam kaitannya dengan situasi pada saat perseroan mengambil keputusan dan kemudian situasi setelah diambil keputusan menjadi berbeda dan menyebabkan kerugian.
“Semoga dengan seminar ini dapat menambah wawasan dan semangat untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan,” kata Donny Arsal.
Sementara itu, Jamdatun Feri Wibisono mengatakan, sebuah kehormatan dipercaya dapat menjalin kerja sama terkait pemanfaatan layanan Kantor Pengacara Negara (KPN). Berdasarkan perundang-undangan, Jamdatun bertugas memberi layanan dengan baik, ada atau tidak ada kerja sama. “Kami memiliki komitmen untukmemberikan kualitas yang terbaik seluruh Indonesia dan profesional,” ujar Feri Wibisono.(hms/rd)