Sinergi PLN UIP JBTB dengan Kejaksaaan Tinggi Provinsi Jatim dalam Pendampingan Pembangunan Insfrastruktur Ketenagalistrikan dalam PSN
General Manager PLN UIP JBTB, Anang Yahmadi, menjelaskan, pelaksanaan pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur ini meliputi kegiatan pendampingan terkait kegiatan Prakonstruksi meliputi kegiatan perizinan, pengadaan lahan, ruang bebas ROW dan sertifikasi aset, litigasi dan pendapat hukum.
Surabaya, HB.net – UIP JBTB dalam rangka proses pembebasan lahan proyek untuk pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur (Jatim). PLN UIP JBTB mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat The Westin Surabaya dengan mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim beserta beberapa Kepala Kejaksaan Negeri yang wilayahnya merupakan area yang akan dilalui Transmisi SUTT dan SUTET yang menjadi tanggung jawab PLN UIP JBTB. Adapun materi pembahasan FGD terkait pelaksanaan pendampingan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah kerja UIP JBTB yang termasuk Proyek Strategis Nasional.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA menyampaikan, sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung R.I bahwa penegakkan hukum tak lagi menitikberatkan seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu kegiatan yang bebas dari praktek-praktek korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif meminimalisir risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
“Untuk itu, melalui kegiatan pendampingan hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) diharapkan dapat meminimalisir potensi timbulnya kerugian keuangan negara, serta guna memastikan terwujudnya iklim perusahaan yang selaras dengan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, akuntanbilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran,” terang Mia.
“Dalam menjalankan kegiatan pendampingan hukum, para JPN agar senantiasa mengedepankan langkah-langkah strategis normatif dengan mengacu kepada regulasi yang ada, menginventarisir, mengurai serta menganalisis setiap permasalahan yang ada, dengan memitigasi resiko setiap langkah yang akan di tempuh,” tegas Mia.
General Manager PLN UIP JBTB, Anang Yahmadi, menjelaskan, pelaksanaan pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur ini meliputi kegiatan pendampingan terkait kegiatan Prakonstruksi meliputi kegiatan perizinan, pengadaan lahan, ruang bebas ROW dan sertifikasi aset, litigasi dan pendapat hukum.
“Pelaksanaan pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim diharapkan demi tercapainya efektifitas yang baik dalam kegiatan dan koordinasi antara PLN dengan Kejaksaan Negeri, hal ini dikarenakan lokasi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibawah pengawasan Unit Pelaksana Proyek dari PLN UIP JBTB berada di area kerja Kejaksaan Negeri yaitu di kabupaten,“ tambah Anang.
Foto Bersama PLN UIP JBTB dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) PLN UIP JBTB – Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko memaparkan, kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Jatim yang dalam kegiatan pengadaan lahan, kesiapan ruang bebas dan sertifikasi asset perlu pendampingan Kejaksaan Tinggi Jatim yaitu pada jalur SUTT 150 kV Wringinanom Incomer, SUTET 500 kV Krian - Waru, SUTET 500 kVBangil Incomer (Paiton – Kediri), SUTT 150 kV Tuban - Paciran - Bungah, SUTET 500 kV java Bali Connection ( Section IV dan SUTET 500 kV Kalipuro - Landing Point), SUTET 500 kV Grati - Tx. Kalanganyar, SUTET 150 kV Blimbing Baru - Bangil, Sertifikasi Aset berpotensi bermasalah (PLTA Ampelgading, SUTT 150 kV Grati - Pier).
“Dalam kegiatan penyelesain proses pengadaan lahan, kesiapan ruang bebas dan sertifikasi asset, PLN UIP JBTB selalu bersinergi menjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait seperti Kementrian terkait, Kejaksaan, Kepolisian , BIN, BPN, PEMDA Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa serta Warga,” jelas Eko.( diy/ns)