Soal Minyak Goreng, LBS Pilih Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Seminggu lalu, 27 terlapor dalam Perkara No. 15/KPPU-I/2022 menyampaikan bantahan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU No.5 Tahun 1999 di Kantor Kanwil VI KPPU Surabaya.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Seminggu lalu, 27 terlapor dalam Perkara No. 15/KPPU-I/2022 menyampaikan bantahan atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU No.5 Tahun 1999 di Kantor Kanwil VI KPPU Surabaya.
Kali ini dalam kasus yang berbeda, terlapor dalam Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 yang diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) UU No.5 Tahun 1999 justru mengajukan permohonan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di KPPU Yogyakarta.
Dalam perkara tersebut, KPPU menemukan perilaku LBS pada Maret 2022 yang membuat syarat pembelian minyak goreng curah wajib membeli produk lain dari LBS dengan perbandingan 1:1 dengan ketentuan total pembelian minimal Rp 400.000 dalam satu transaksi.
KPPU menilai LBS menguasai hampir seluruh pasokan minyak goreng curah di pasar bersangkutan dalam periode tersebut, sehingga pasokan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman menjadi terbatas dan banyak konsumen/pelanggan tidak mempunyai pilihan selain menerima persyaratan.
Menanggapi langkah ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya, Ratmawan Ari Kusnandar, berdasarkan Pasal 32 dan 33 Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi. Pertama para terlapor dapat menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah dibacakan pada pemeriksaan sebelumnya, atau Para Terlapor mengakui LDP dan melakukan perubahan perilaku.
"Dengan diajukannya adalah perubahan perilaku LBS. Sehingga, Majelis Komisi akan menuangkan komitmen perubahan perilaku tersebut dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani LBS," katanya, Rabu (16/11).
Pakta tersebut antara lain akan memuat pernyataan Terlapor yang mengakui dan menerima LDP, pernyataan untuk tidak melakukan perilaku anti persaingan, dan pernyataan untuk melaporkan pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku.
"Pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan menjadi objek pengawasan oleh KPPU selama 60 hari. Setelah jangka waktu pengawasan selesai, pengawasan dihentikan dan dituangkan dalam Penetapan Majelis Komisi," pungkasnya. (diy/rd)