Soal Zero ODOL, Belum Ada Titik Temu
Hingga kini, kebijakan zero Over Dimension, Over Load (ODOL) yang diterapkan 2023, masih belum menemukan titik temu.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Hingga kini, kebijakan zero Over Dimension, Over Load (ODOL) yang diterapkan 2023, masih belum menemukan titik temu. Bahkan beberapa waktu lalu Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) menggelar diskusi yang dihadiri para pengemudi supir logistik juga belum ada titik temu.
Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengatakan, penolakan-penolakan yang terjadi terhadap kebijakan zero ODOL ini disebabkan belum adanya titik temu antara para stakeholder, pemerintah, dan para pelaku logistik. "Misalnya terkait kebutuhan kapasitas angkutan, daya dukung jalan. Termasuk batasan teknis kendaraan dari sisi industrinya," ujarnya.
Dia mengutarakan terkait daya dukung jalan misalnya. Itu harus dibuat memadai baik dari sisi bebannya, spesifikasi jalannya, sehingga mampu menahan beban yang berat. Atau sebaliknya, ketika dunia industri membatasi kendaraan yang beredar sesuai dengan daya dukung jalan, ini juga tetap akan menjadi masalah.
Plt. Kasi Angkutan Barang Umum Kementerian Perhubungan Rizky Putra juga menyampaikan, terkait ODOL ini bukan hanya urusan Kemenhub semata tapi banyak stakeholder yang terlibat. Menurutnya, masalah ODOL ini juga melibatkan Kementerian PUPR, lalu Korlantas terkait dengan penindakan hukumnya. Sedang di hulunya, itu melibatkan Kementerian Perindustrian.
Koordinator APPN Vallery Gabriell Mahodim menegaskan, tidak semua permasalahan di jalan itu menjadi kesalahan driver. Kecelakaan yang terjadi di jalan bukan karena mereka tidak taat aturan. Tapi justru karena adanya peraturan yang justru menambah beban berat para driver.
"Semua stakeholder duduk bersama membahas semua masalah yang memberatkan para driver logistik. Yang jadi masalah selama ini adalah para pengambil kebijakan ini jika diajak duduk bersama itu sulitnya luar biasa," tandasnya.
Pengamat Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Suripno mengatakan, penanganan ODOL saat ini masih dilakukan pendekatan yang sama sejak 1979 lalu, yaitu dengan penegakan hukum. Menurutnya, hal itu yang menyebabkan hasilnya secara empirik tidak menggembirakan.
"UU No. 22 Tahun 2009, Presiden lah yang berhak menetapkan kapan pemberlakukan zero ODOL itu. "Untuk itu, kami menawarkan solusi bagaimana menangani ODOL itu secara komprehensif dan bukan hanya penegakan hukum," ucapnya. (diy/rd)