Sopir Truk Trailer Maut Jadi Tersangka
Sopir truk trailer yang menewaskan satu pengendara sepeda motor saat insiden kecelakaan beruntun di traffic light, ditetapkan jadi tersangka.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Sopir truk trailer yang menewaskan satu pengendara sepeda motor saat insiden kecelakaan beruntun di traffic light, ditetapkan jadi tersangka. Kecelakaan itu terjadi di simpang empat Jalan Raya Prof. Muh. Yamin, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Senin (10/1).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, bahwa penyidik Satlantas telah memeriksa Hafik Ardi Ramandika (30), sopir truk trailer nopol H 1508 MF, asal Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang dan para saksi. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan Hafik sebagai tersangka kecelakaan maut tersebut.
"Kita akan laksanakan penahanan. Kemarin penyidik laka lantas sudah melakukan gelar. Hari ini kita terbitkan surat penahanan," ujar kapolres.
Tersangka, lanjut Nurhidayat, dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal tersebut, penyidik Satlantas Polres Jombang menilai Hafik lalai dalam berkendara. Sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.
"Kita jerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, truk trailer yang dikemudikan Hafik Ardi Ramandika (30), mengalami rem blong saat melaju dari arah Timur ke Barat atau dari arah Kecamatan Diwek menuju Kecamatan Jombang. Kendaraan itu hilang kendali sehingga menabrak 2 mobil dan 2 sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah simpang empat Pandanwangi.
Empat kendaraan yang tertabrak tersebut antara lain, mobil Daihatsu Grand Max nopol L 1652 BQ yang dikemudikan oleh Deni Afrian Yudistiar (22), warga Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Jombang, mobil Honda Mobilio nopol L 1370 EC yang dikemudikan oleh Heru Purnomo (51), warga Desa-Kecamatan Pare, Kediri.
Kemudian, sepeda motor Honda PCX nopol S 6841 OBB yang dikemudikan oleh Andi Rahmawan (39), warga Desa-Kecamatan Diwek, Jombang, dan sepeda motor Honda Beat nopol S 3162 ZO yang dikemudikan oleh Adi Martalia (20), warga Desa gajah, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi Honda PCX tewas di lokasi. Sedangkan penumpangnya, Hana Andinita (13) mengalami luka-luka. Korban luka ringan juga dialami oleh pengemudi Honda Beat.(aan/rd)