Surabaya Luncurkan Voucher Parkir Berlangganan di Dua Kawasan
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh mengatakan, sebelumnya Dishub Kota Surabaya telah menerapkan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS.
Surabaya, HB.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, menggelar peluncuran pembayaran parkir non-tunai menggunakan voucher di dua titik kawasan. Dua kawasan tersebut di antaranya Taman Bungkul dan Balai Kota.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh mengatakan, sebelumnya Dishub Kota Surabaya telah menerapkan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS. Pembayaran non-tunai QRIS itu diterapkan di lima titik lokasi Tepi Jalan Umum (TJU), yakni Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malang, dan Jalan Blauran.
“Jadi, mulai hari ini pembayaran tunai di dua kawasan ini sudah tidak bisa membeli voucher di petugas pengawas parkir di dua kawasan tersebut,” kata Jeane, Rabu (24/1/2024).
Jeane menjelaskan, masyarakat tak perlu bingung, harus ke mana untuk mendapatkan voucher parkir itu. Selain bisa dibeli dari petugas pengawas parkir, PJP bisa mendapatkan voucher itu dengan cara membeli di resto-resto terdekat, yang berada di dua kawasan ini.
Untuk harganya, sesuai dengan tarif parkir yang berlaku. Jika PJP menggunakan kendaraan roda dua, maka satu lembar voucher yang dibeli seharga Rp 2 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, satu lembar voucher dihargai Rp 5 ribu. “Satu bendel ada 100 lembar, mungkin bisa dibeli untuk bapak atau ibu. PJP bisa membeli langsung atau saat posisi ada di dua kawasan ini. Nilainya sama,”ujar dia. (ari/ns)