Tadah Hasil Curian, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi
Cholili (57), warga Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan berhasil diringkus Satreskrim Polsek Sedati.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Cholili (57), warga Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan berhasil diringkus Satreskrim Polsek Sedati. Dia menjadi penadah barang curian berupa mobil pick up di kawasan Sedati.
Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung mengatakan, penangkapan bapak tiga anak tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil pick up nopol W 9583 NU saat di parkir di halaman rumahnya.
"Kehilangannya Senin (30/11) kemarin. Korban lapor ke polsek kemudian kami langsung tindak lanjuti melakukan penyelidikan," kata Agnis, Selasa (1/12).
Lantaran kerja cepat petugas, akhirnya seorang pria yang setiap hari bekerja di bengkel itu berhasil dibekuk di rumahnya. "Kami tangkap kurang dari 1x24 jam," ucapnya.
Tersangka pun oleh petugas kemudian digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menanggung jawabkan perbuatannya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O (DPO). Untuk mengelabuhi pemilik maupun petugas, tersangka mengganti mulai aksesoris mobil, velg, stiker, sampai plat nomor.
Tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan. "Terkait pelaku pencuriannya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran," pungkasnya.(cat/rd)