Tak Bawa Bukti Kepemilikan, Polsek Rogojampi Tolak Laporan Perampasan Mobil Debitur

"Polsek tidak menolak (laporan). Hanya saja menyampaikan silahkan dilengkapi dengan bukti kepemilikan dulu," kata Kompol Sudarsono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (19/3).

Tak Bawa Bukti Kepemilikan, Polsek Rogojampi Tolak Laporan Perampasan Mobil Debitur
Suasana saat para debt collector negoisasi penarikan mobil Tono di Pos Polisi Bandara Banyuwangi.
Tak Bawa Bukti Kepemilikan, Polsek Rogojampi Tolak Laporan Perampasan Mobil Debitur

BANYUWANGI, HB.net - Nasib apes menimpa Hidayat Sugihartono yang akrab dipanggil Tono (32), warga Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi. Mobil satu-satunya untuk mencari nafkah diambil paksa oleh para debt collector beberapa waktu lalu, kini dirinya juga ditolak oleh pihak Polsek Rogojampi saat berniat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.

Menurut Tono, pihak Polsek Rogojampi menolak laporannya karena polisi beralasan tidak ada bukti kepemilikan dan masih ada permasalahan. "Tidak bisa mas, karena tidak ada bukti kepemilikan," kata Tono menirukan petugas penjagaan, Jumat (19/3).

Sementara Tono kepada sejumlah wartawan mengaku memiliki bukti STNK mobil dan bukti cicilan serta video pada saat penarikan mobil oleh Debt collector di tempatnya kerja. Tono juga bercerita jika dirinya dan istrinya pada saat mengajukan kredit sebagai penjamin dan masih berstatus istri suami istri yang sah meski saat ini sudah cerai.

"Saya ini suaminya ikut tanda tangan dalam perjanjian kredit sebagai penjamin dan yang bayar cicilan saya. Sekarang saya sudah pisah tapi perjanjian kredit itu masih tetap berlaku karena di dalam perjanjian kredit tidak ada aturan jika nanti pisah mobil dibawa siapa," kata Tono heran

Menurut Tono dirinya akan tetap berjuang mencari keadilan sampai kapanpun karena dirinya tak terima jika kendaraan satu-satunya tersebut diambil paksa. 

"Meski ditolak, saya tetap akan berjuang sampai oknum oknum yang melakukan perampasan kendaraan saya diproses hukum," kata Tono sambil berharap kepada pimpinan kepolisian mau mendengar keluhannya.

Terpisah, Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono.SH.MH menjelaskan, pihak kepolisian pada dasarnya wajib menerima setiap pelaporan ataupun pengaduan dari masyarakat. Namun dalam permasalahan Tono ini, pihaknya hanya meminta kelengkapan pelaporan berupa bukti kepemilikan (BPKB) untuk dapat diproses lebih lanjut.

"Polsek tidak menolak (laporan). Hanya saja menyampaikan silahkan dilengkapi dengan bukti kepemilikan dulu," kata Kompol Sudarsono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (19/3).