Tak ingin Jadi Claster, Panselnas CPNS Cek Swab Peserta CPNS
Sebagai langkah antisipasi awal, dalam hal ini BKN juga telah menetapkan aturan khusus bagi para peserta SKD CPNS 2021, yakni melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Probolinggo, Hb.net - Tak ingin kecolongan atas bahaya Covid-19, pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 yang digelar sejak Selasa (21/9) menerapkan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat. Agar penularan Covid-19 tidak terjadi saat pelaksanaan seleksi CPNS.
Sebagai langkah antisipasi awal, dalam hal ini BKN juga telah menetapkan aturan khusus bagi para peserta SKD CPNS 2021, yakni melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Sejak awal ajang SKD digelar, penegakan aturan tersebut menjadi prioritas utama. Bagi peserta yang hasil tes PCR dan tes Antigennya tidak tercatat pada sistem data base kesehatan New All Record (NAR) Kemenkes RI, mereka harus bersedia untuk melakukan tes antigen ulang yang disediakan oleh panitia.
Koordinator Tim Medis Panselda Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica mengatakan, fasilitas swab antigen ini diberikan secara cuma-cuma. Kebijakan ini semata-mata diambil untuk mencegah transmisi penularan Covid-19 ketika berada di dalam ruangan tertutup saat pelaksanaan tes.
“Hasil tes Antigen dan PCR dari seluruh laboratorium klinik yang berada didalam fasilitas kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kemenkes itu kan harus masuk ke dalam database NAR. Bila data itu tidak masuk bisa saja surat itu palsu,” kata Dewi Vironica disela-sela tugasnya.
Menurut Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo ini, kebijakan ini mampu mengakomodir setidaknya belasan peserta SKD pada setiap sesi. Dimana nama mereka tidak masuk ke dalam database NAR. “Alhamdulillah sampai saat ini semuanya lancar dan hasilnya semua negatif sehingga tidak perlu menempati ruangan khusus,” ungkapnya.
Hari sebelumnya, pihaknya juga telah menyampaikan kepada 33 puskemas, Labkesda serta rumah sakit swasta di Kabupaten Probolinggo, jika ada CPNS yang melakukan swab antigen semuanya harus di entri ke dalam sistem NAR. Termasuk print outnya juga harus diambil dari sistem, sehingga tidak menyulitkan panitia CPNS.
“Meskipun Kabupaten Probolinggo masuk Level 2, kami harus tetap concern terhadap penanganan Covid-19. Kami tak ingin ajang ini menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” tandasnya. (ndi/diy)