Tak Lolos Jalur Prestasi PPDB, Orang Tua Mengadu , Berikut Jawaban Kadiknas Jatim
SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Sejumlah orang tua yang memiliki anak berprestasi di bidang olahraga mengadu ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Pengaduan dilayangkan lantaran tidak lolos pada gelombang pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi.
Beberapa di antaranya memiliki prestasi di bidang karate, anggar, maupun olahraga lainnya yang diakuinya berasal dari berbagai kejuaraan di berbagai tingkatan, baik lokal maupun nasional. Ketua Forki Surabaya, Ersyael Krisnawati menuturkan, tujuan organisasinya datang ke Kantor Dindik Jatim, agar anak-anak yang berprestasi bidang olah raga yang tertolak masuk sekolah negeri
"Jangan sampai anak jalur prestasi tidak dapat tempat, kasihan mereka sudah berupaya dikejuarahan tapi tidak bisa masuk negeri," ucapnya, Senin (22/6).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menerima secara langsung audiensi perwakilan orang tua ini. Dijelaskannya, ada berbagai syarat bagi peserta PPDB untuk bisa melampirkan prestasi suatu kejuaraan.
"Penyelenggaranya itu adalah pemerintah, atau lembaga yang bekerjasama dengan pemerintah. Inilah yang sering masyarakat kurang memahami," terangnya.
Apabila kejuaraan internal, Wahid mencontohkan kejuaraan antar organisasi persatuan olah raga, hasilnya tidak bisa digunakan sebagai acuan prestasi pada PPDB jalur prestasi. Akan tetapi, kata Wahid, hal ini akan menjadi pertimbangan. Untuk itu, pada pertemuan tersebut, Wahid menyarankan, agar anak anak yang tidak lolos pada PPDB gelombang pertama, masih ada kesempatan untuk mendaftar pada gelombang kedua jalur zonasi dan gelombang ketiga jalur nilai raport. Menurutnya, jalur khusus tahun ini berkurang kuotanya karena harus dibagi dengan anak petugas kesehatan (penanganan Covid-19), dan anak buruh.
"Tidak bisa semua siswa berprestasi diterima karena kuota terbatas, tapi masih ada zonasi dan nilai ropot, jadi yang tidak diterima pada gelombang pertama bisa mendaftar digelombang dua dan tiga," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Wahid, ada berbagai syarat bagi peserta PPDB untuk bisa melampirkan prestasi suatu kejuaraan.
"Penyelenggaranya itu adalah pemerintah, atau lembaga yang bekerjasama dengan pemerintah. Inilah yang sering masyarakat kurang memahami," terangnya.
Seperti kejuaraan internal, antar organisasi persatuan olah raga, maka hasilnya tidak bisa digunakan sebagai acuan pada PPDB jalur prestasi. Dikatakan Wahid, ada berbagai syarat bagi peserta PPDB untuk bisa melampirkan prestasi suatu kejuaraan.
PPDB SMA/SMK di Jatim, terbagi menjadi 3 gelombang. Gelombang pertama adalah jalur afirmasi (bagi masyarakat tidak mampu), jalur perpindahan tugas orang tua, jalur prestasi atau perlombaan, termasuk anak anak tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Yang dibuka sejak 15 - 20 Juni 2020.
Kemudian gelombang kedua, jalur zonasi yang dibuka sejak 20 - 25 Juni 2020. Dan Jalur nilai rapot, yang dibuka pada 25 - 30 Juni 2020. (dev/ns)