Tak Pakai Masker, Bakal Disanksi Sita KTP dan Bersihkan Sampah Pasar
Selain sanksi berupa hukuman disiplin, pihak tiga pilar di wilayah Kodim Tipe A 0830/Surabaya Utara juga bakal menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang melanggar peraturan protokol kesehatan.
SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Sanksi tegas mulai diberlakukan oleh petugas gabungan menjelang masa transisi new normal di Surabaya.
Selain sanksi berupa hukuman disiplin, pihak tiga pilar di wilayah Kodim Tipe A 0830/Surabaya Utara juga bakal menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang melanggar peraturan protokol kesehatan.
“Sekarang sasarannya di Pasar. Kita tinjau bagaimana kedisiplinan para pedagang dan pengunjung di Pasar yang berada di Kecamatan Tandes ini,” ujar Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi. Senin, 06 Juni 2020.
Bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker, kata Mayor Suwadi, pihaknya bakal melakukan tilang berupa penahanan KTP, serta hukuman membersihkan beberapa area pasar. “Untuk pengambilan KTP-nya, kita arahkan ke Kecamatan setempat,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Dandim Tipe A 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono menjelaskan jika tindakan serupa, sangat penting untuk diberlakukan dan diberikan bagi masyarakat yang terbukti melanggar adanya protokol kesehatan.
Bahkan, ia sangat mendukung dengan adanya pemberlakuan sanksi yang diberikan oleh pihak tiga pilar Tandes terhadap warga yang melanggar peraturan.
“Kita juga meminta personel untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” ujar Dandim. (dev/ns)