Tak Perlu Tes Antigen/PCR di Pelabuhan Ketapang Jika Sudah Booster
Kendati demikian, Suharto mengimbau dengan adanya pelonggaran aturan di masa pandemi ini, operator maupun pengguna jasa penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.
Banyuwangi, HB.net - Pengguna jasa penyebrangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi yang sudah menerima vaksin lengkap dan booster tak perlu lagi memakai surat hasil negatif Covid-19 Antigen atau PCR. Hal tersebut diungkapkan Suharto GM ASDP Pelabuhan Ketapang kepada wartawan di tempat kerjanya, Rabu (9/3/22).
"Mulai kemarin Selasa (8/3/22) pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR," kata Suharto.
Kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran Kemenhub nomor 23 Tahun 2022 yang merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan (prokes).
"Tetapi bagi calon pengguna jasa penyeberangan yang belum divaksin atau masih mendapatkan vaksin dosis ke-1 diwajibkan tes PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24 jam)," jelas Suharto.
Suharto menambahkan, khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, juga diberlakukan aturan yang sama dengan wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga tanpa tes antigen atau PCR.
"Bedanya jika masih vaksin dosis ke-1 wajib tes antigen dengan masa berlaku 7x24 jam. Jika belum vaksin, tes antigen nya berlaku 1x24 jam," imbuhnya.
Kendati demikian, Suharto mengimbau dengan adanya pelonggaran aturan di masa pandemi ini, operator maupun pengguna jasa penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat," pungkasnya. (guh/diy)